Judi Masih Marak, Polda Lampung Ringkus 101 Pelaku dalam 2 Pekan
Selasa, 09 November 2021 - 11:31 WIB
LAMPUNG - Polda Lampung meringkus 101 pelaku tindak pidana kasus judi . Mereka ditangkap dalam waktu dua pekan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan pelaku sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. "Tersangka yang ditangkap berjumlah 101 orang dengan rincian 100 laki-laki dan 1 perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, Selasa (9/11/2021).
Berbagai jenis perjudian yang diungkap yakni togel, judi online, kartu, ludo, sabung ayam, dan perjudian jenis koprok. Untuk judi togel sebanyak 20 perkara dengan 39 tersangka, 14 perkara judi kartu dengan 51 tersangka, dan 1 perkara judi ludo dengan tersangka 4 orang.
Kemudian, 1 perkara judi koprok dengan 7 tersangka orang dan 2 perkara judi sabung ayam. "Dalam kurun waktu 14 hari, dimulai dari 18 Oktober 2021-31 Oktober 2021, kami dapat mengungkap tindak pidana perjudian 38 perkara dengan tersangka 101 orang," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp21,328 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, dan 120 lembar kopelan angka judi jenis togel. "Selanjutnya, 2 buah kalkulator, 2 buah ATM, 7 buah pena, 28 unit sepeda motor, 2 lembar bukti transfer, 1 buah besek, 4 buah dadu, 2 buah jam dinding, dan13 ekor ayam," jelasnya.
Penangkapan pelaku sebagai upaya untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat. "Tersangka yang ditangkap berjumlah 101 orang dengan rincian 100 laki-laki dan 1 perempuan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung, Selasa (9/11/2021).
Berbagai jenis perjudian yang diungkap yakni togel, judi online, kartu, ludo, sabung ayam, dan perjudian jenis koprok. Untuk judi togel sebanyak 20 perkara dengan 39 tersangka, 14 perkara judi kartu dengan 51 tersangka, dan 1 perkara judi ludo dengan tersangka 4 orang.
Kemudian, 1 perkara judi koprok dengan 7 tersangka orang dan 2 perkara judi sabung ayam. "Dalam kurun waktu 14 hari, dimulai dari 18 Oktober 2021-31 Oktober 2021, kami dapat mengungkap tindak pidana perjudian 38 perkara dengan tersangka 101 orang," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai Rp21,328 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, dan 120 lembar kopelan angka judi jenis togel. "Selanjutnya, 2 buah kalkulator, 2 buah ATM, 7 buah pena, 28 unit sepeda motor, 2 lembar bukti transfer, 1 buah besek, 4 buah dadu, 2 buah jam dinding, dan13 ekor ayam," jelasnya.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda