Beredar Surat KPK, Mantan Bupati Tabanan Jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 09 November 2021 - 07:09 WIB
Dalam surat itu disebut ketiganya menjadi tersangka terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan DAK tahun anggaran 2017-2018. Mereka dijerat pasal 12 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kepala Dinas DPMPTSP Denpasar Ida Bagus Benny Pidada yang dihubungi membenarkan telah menerima surat terkait permintaan data dan informasi dari KPK. "Baru tadi saya terima suratnya," katanya.

Baca juga: Pemuda Mojokerto Luka Parah di Leher dan Dada Dianiaya Orang Tak Dikenal

Menurutnya, dalam surat itu, KPK meminta data terkait perizinan penanaman modal dan usaha atas nama seperti yang disebutkan dalam surat. Benny mengatakan segera merespons permintaan KPK itu. "Baru hari ini diterima. Kita pastikan secepatnya memberikan balasan," ujarnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!