Mirip Kakek Sugiono, Pensiunan PNS di Majalengka Ini Cabuli 3 Anak Bawah Umur
Jum'at, 05 November 2021 - 15:32 WIB
MAJALENGKA - Seorang pensiunan PNS, bernama Mulud (70), warga Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, tega mencabuli tiga anak di bawah umur. Usai mencabuli korbannya, Mulu memberi uang Rp1.000.
Aksi cabul si kakek itu dilakukan di sebuah saung yang berada di desanya. Dengan modus membetulkan pakaian para korbannya, kakek yang usianya mirip pemeran film dewasa Jepang, Kakek Sugiono menyentuh alat vital korban.
“Dengan pura-pura membetulkan baju korban, pelaku melakukan aksi cabulnya. Setelah itu, korban dikasih uang sebesar Rp1.000 untuk jajan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Mapolres, Jumat (5/11/2021).
Aksi pelaku sendiri terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Ditambah adalah korban yang bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tukasnya.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Aksi cabul si kakek itu dilakukan di sebuah saung yang berada di desanya. Dengan modus membetulkan pakaian para korbannya, kakek yang usianya mirip pemeran film dewasa Jepang, Kakek Sugiono menyentuh alat vital korban.
“Dengan pura-pura membetulkan baju korban, pelaku melakukan aksi cabulnya. Setelah itu, korban dikasih uang sebesar Rp1.000 untuk jajan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, di Mapolres, Jumat (5/11/2021).
Baca Juga
Aksi pelaku sendiri terbongkar setelah banyak warga di desa tersebut yang membicarakan kelakuan dari pelaku. Ditambah adalah korban yang bercerita kepada orang tuanya telah dicabuli pelaku.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76.E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tukasnya.
Lihat Juga: Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
(hsk)
tulis komentar anda