Kenalan di Facebook, Putri Belia di Majalengka Diperdaya Pemuda Bejat

Jum'at, 05 November 2021 - 12:37 WIB
loading...
Kenalan di Facebook,...
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto/MPI/Inin Nastain
A A A
MAJALENGKA - Nasib sial dialami seorang remaja putri asal Majalengka, Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, siswa SMP itu terjerat rayuan seorang pemuda 28 tahun yang mengajaknya bersetubuh.

Kejadian nahas itu berawal pada Mei 2020, saat berkenalan di media sosial Facebook dengan pemilik akun yang diketahui berinisial D. “Dari perkenalan di facebook, akhirnya ketemuan, jalan bareng sampai akhirnya melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Jumat (5/11/2021).

Persetubuhan pertama dilakukan pada September 2021 lalu. Setelah itu, perbuatan layaknya suai istri itu kembali dilakukan oleh keduanya sampai tiga kali. Persetubuhan tersebut dilakukan disertai ancaman oleh pelaku. “Dilakukan kedua, dan ketiga di bawah ancaman akan melaporkan kepada pihak keluarga korban,” jelas dia. Baca juga:
2 Warga Majalengka Tewas dalam Bentrokan di Lahan PG Jatitujuh, Kapolres Minta Maaf


Beruntung, aksi D itu akhirnya terhenti setelah orang tua korban mengetahui ancaman pelaku. Mereka mengetahui anaknya diancaman dari chat yang dilakukan korban dengan pelaku. Berbekal bukti chat itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka,” jelas dia. Baca juga: Viral! Siswa SMP di Toba Duel Ditonton dan Dikelilingi Teman-temannya

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Masyarakat Takut Lihat...
Masyarakat Takut Lihat Informasi Hantavirus di Medsos, Legislator Jakarta: Pemerintah Harus Beri Edukasi
Anak di Bawah Umur Dibatasi...
Anak di Bawah Umur Dibatasi Main Medsos, Pramono: Demi Kebaikan Bersama
Safari Ramadan, KNPI...
Safari Ramadan, KNPI Ajak Pemuda Perkuat Solidaritas untuk Korban Banjir Sumatera
DPP KNPI Tegaskan Keabsahan...
DPP KNPI Tegaskan Keabsahan Musda KNPI Sulsel di Balai Prajurit Manunggal
Meta Menemukan Tambang...
Meta Menemukan Tambang Emas Baru
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Rekomendasi
5 Artis yang Ramaikan...
5 Artis yang Ramaikan HYROX Jakarta 2026, Luna Maya hingga Cinta Laura
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved