Kenalan di Facebook, Putri Belia di Majalengka Diperdaya Pemuda Bejat
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Nasib sial dialami seorang remaja putri asal Majalengka, Jawa Barat. Di usianya yang masih belia, siswa SMP itu terjerat rayuan seorang pemuda 28 tahun yang mengajaknya bersetubuh.
Kejadian nahas itu berawal pada Mei 2020, saat berkenalan di media sosial Facebook dengan pemilik akun yang diketahui berinisial D. “Dari perkenalan di facebook, akhirnya ketemuan, jalan bareng sampai akhirnya melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Jumat (5/11/2021).
Persetubuhan pertama dilakukan pada September 2021 lalu. Setelah itu, perbuatan layaknya suai istri itu kembali dilakukan oleh keduanya sampai tiga kali. Persetubuhan tersebut dilakukan disertai ancaman oleh pelaku. “Dilakukan kedua, dan ketiga di bawah ancaman akan melaporkan kepada pihak keluarga korban,” jelas dia.
Beruntung, aksi D itu akhirnya terhenti setelah orang tua korban mengetahui ancaman pelaku. Mereka mengetahui anaknya diancaman dari chat yang dilakukan korban dengan pelaku. Berbekal bukti chat itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka,” jelas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kejadian nahas itu berawal pada Mei 2020, saat berkenalan di media sosial Facebook dengan pemilik akun yang diketahui berinisial D. “Dari perkenalan di facebook, akhirnya ketemuan, jalan bareng sampai akhirnya melakukan persetubuhan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir saat ekspos kasus di Mapolres, Jumat (5/11/2021).
Persetubuhan pertama dilakukan pada September 2021 lalu. Setelah itu, perbuatan layaknya suai istri itu kembali dilakukan oleh keduanya sampai tiga kali. Persetubuhan tersebut dilakukan disertai ancaman oleh pelaku. “Dilakukan kedua, dan ketiga di bawah ancaman akan melaporkan kepada pihak keluarga korban,” jelas dia.
Beruntung, aksi D itu akhirnya terhenti setelah orang tua korban mengetahui ancaman pelaku. Mereka mengetahui anaknya diancaman dari chat yang dilakukan korban dengan pelaku. Berbekal bukti chat itu, keluarga korban akhirnya melaporkan kepada petugas kepolisian.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021 sekitar jam 22.00 WIB di rumahnya, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka,” jelas dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(don)