Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
Baca juga: Miris! Modus Main Nikah-nikahan, Bocah Perempuan 5 Tahun Digilir Lima Teman Prianya

Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!