Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
loading...
Proyek Fiktif, Mantan...
Mantan kades dan sekdes dijebloskan ke dalam penjara karena terbukti terlibar kasus proyek fiktif. Foto: SINDONews/Tritus Julan
A A A
MOJOKERTO - Mantan Kepala Desa (Kades) Dukuhngarjo, Ali Irsad Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto , Jawa Timur (Jatim) dijebloskan ke tahanan .

Penahanan tersebut dilakukan setelah berkas penyidikan kasus korupsi proyek fiktif keduanya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Selain Irsad, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Manting, Kecamatan Jatirejo Supendik Bambang Irawan yang saat ini menjadi PNS di kantor Kecamatan Gondang bagian perizinan juga dijebloskan ke penjara. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp712 juta.

Baca juga: Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang

"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono

Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.

Baca juga: Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara

Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.

"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.

Baca juga: Miris! Modus Main Nikah-nikahan, Bocah Perempuan 5 Tahun Digilir Lima Teman Prianya

Kedua tersangka, kata Gaos, dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Undang-undang Nomor Pasal 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Perkara ini sudah cukup unsur sehingga kami nyatakan P21 dan hari ini tahap 2. Kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara kita lakukan penahanan di Polres sebelum nantinya dilimpahkan ke Lapas Klas IIB Mojokerto," tukasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
5 Fakta Kanada Lolos...
5 Fakta Kanada Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 usai Singkirkan Afrika Selatan
3 Alasan Iran Serang...
3 Alasan Iran Serang Kuwait dan Bahrain, Ada Pergerakan Membantu Militer AS
5 Fakta Kim Jong-un...
5 Fakta Kim Jong-un Enggan Berbicara tentang Ibunya, Dijuluki Anak Haram dari Seorang Selir
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved