Proyek Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes di Mojokerto Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 03 November 2021 - 21:05 WIB
"Kami menerima berkas pelimpahan perkara korupsi terkait dengan penggunaan anggaran keuangan desa dari Polres Kabupaten. Setelah kita lakukan penelitian kami nyatakan berkas itu lengkap dan penyidik hari ini menyerahkan tersangka dan barang bukti," kata Kepala Kejari Mojokerto Gaos Wicaksono

Gaos mengungkapkan, keduanya merupakan pejabat pengelola keuangan Desa Dukuhngarjo saat Irsad menjabat Kades Dukuhngarjo periode 2013-2019. Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Mojokerto lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa.

Baca juga: Korupsi, Mantan Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan Banten Dijebloskan ke Penjara

Ada sejumlah pekerjaan berupa pembangunan fisik yang tidak dilakukan saat Irsad menjabat. Di antaranya pengaspalan jalan lingkungan pemukiman dengan anggaran Rp312 juta. Kemudian normalisasi parit saluran air dengan anggaran sekitar Rp89 juta. Selain itu pekerjaan yang tidak bisa dimanfaatkan, yakni sumur bor dengan anggaran Rp64 juta.

"Kemudian kelebihan bayar pekerjaan fisik, yakni pekerjaan kanopi Balai Desa Dukuhngarjo, Rp 68 juta dan pekerjaan tembok penahan tanah Rp63 juta. Tidak dilaksanakan juga pajak yang belum di setor tahun 2019 PPN Rp47 juta serta PPH Rp22 juta PPH 23 Rp3juta dan PPH 21 Rp800 ribuan. Total adalah Rp 712 juta," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!