Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara
Rabu, 03 November 2021 - 18:28 WIB
"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata Surachmat.
Surachmat juga membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sa seperti Ade Barkah, Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.
Baca juga: Syekh Subakir Taklukkan Keangkeran Tanah Jawa dengan Tanam Tumbal Keselamatan di Gunung Tidar
Vonis untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ade Barkah lima tahun penjara dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Siti Aisyah sebesar Rp600 juta.
Surachmat juga membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sa seperti Ade Barkah, Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.
Baca juga: Syekh Subakir Taklukkan Keangkeran Tanah Jawa dengan Tanam Tumbal Keselamatan di Gunung Tidar
Vonis untuk Ade Barkah dan Siti Aisyah itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Ade Barkah lima tahun penjara dan Siti Aisyah 4,5 tahun penjara.
Adapun besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Siti Aisyah sebesar Rp600 juta.
Lihat Juga :