Korupsi Banprov, Eks Wakil Ketua dan Anggota DPRD Jabar Divonis 2 Tahun Penjara

Rabu, 03 November 2021 - 18:28 WIB
Sidang vonis eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (3/11/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
BANDUNG - Eks Wakil Ketua DPRD Jabar, Ade Barkah dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani divonis hukuman dua tahun penjara. Keduanya dianggap bersalah dalam kasus korupsi bantuan provinsi (banprov) Jabar untuk proyek di Indramayu.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung yang dipimpin Surachmat dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/11/2021). Ade Barkah dan Siti Aisyah menjalani sidang secara virtual.



"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta apabila tidak dibayar dipidana kurungan selama tiga bulan," tutur Surachmat membacakan vonis untuk Ade Barkah.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Ade Barkah diwajibkan membayar uang pengganti yang diterima Ade Barkah dalam perkara ini sebesar Rp750 juta.



"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mempunyai harta, dipidana penjara 6 bulan," kata Surachmat.

Surachmat juga membacakan vonis untuk Siti Aisyah Tuti Handayani. Sa seperti Ade Barkah, Siti Aisyah divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Surachmat.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More