Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto

Rabu, 03 November 2021 - 14:50 WIB
"Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Ekawaty Dewi selaku anggota KPU Kabupaten Jeneponto terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambung Prof Teguh Prasetyo yang memimpin sidang.

DKPP juga memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan tersebut, paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, Bawaslu diperintahkan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan DKPP.

Baca Juga: Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto

Teradu Ekawaty dilaporkan terkait dugaan tindakan tercela di luar tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara pemilu karena telah meminta sejumlah uang kepada Pengadu pada pemilu legislatif tahun 2019.

Selain itu, Teradu juga diduga meminta satu unit rumah BTN serta menjanjikan suara untuk memenangkan Pengadu sebagai Caleg pada 12 Desember 2018. Teradu mengajak bertemu Pengadu di salah satu hotel di Makassar, dalam pertemuan tersebut Teradu meminta sejumlah uang dengan alasan agar bisa lolos kembali sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!