Terbukti Melanggar, DKPP Pecat Ekawaty Sebagai Komisioner KPU Jeneponto

Rabu, 03 November 2021 - 14:50 WIB
Suasana sidang DKPP terhadap teradu komisioner KPU Jeneponto. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Teradu Ekawaty Dewi resmi dipecat sebagai komisioner KPU Jeneponto . Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkara nomor 168-pke-DKPP/X/2021 yang menyeretnya.

Perkara ini diadukan oleh Bendahara Perindo Jeneponto, Puspa Dewi Wijayanti. Ia juga merupakan mantan Caleg DPRD Sulsel Dapil Sulsel 4.



Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat

"Setelah memeriksa keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu dalam persidangan DKPP menyimpulkan. Satu, DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu," kata Didik Supriyanto Anggota DKPP membacakan putusan dalam sidang virtual pada Rabu (3/11/2021) hari ini.

"Dua, Pengadu memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan aquo. Tiga, Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," lanjut Didik.

Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, DKPP memberhentikan tetap Ekawaty Dewi sebagai anggota KPU Kabupaten Jeneponto .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!