Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat
Rabu, 03 November 2021 - 08:22 WIB
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (3/11/2021). Termasuk kasus yang menyeret Komisioner KPU Jeneponto , Ekawaty Dewi.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya. Baik melalui sidang di Jakarta, di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (2/11/2021).
Sidang putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming media sosial DKPP. Bisa lewat Facebook atau Youtube.
Yudia menuturkan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan bisa memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
Teradu Eka dilaporkan dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh Pengadu Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Bendahara DPD Perindo Jeneponto.
Puspa blak-blakan menginginkan agar Teradu dipecat sebagai Komisioner KPU Jeneponto. Ia merasa Eka sudah melanggar janji dan sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya. Baik melalui sidang di Jakarta, di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.
“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (2/11/2021).
Sidang putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming media sosial DKPP. Bisa lewat Facebook atau Youtube.
Yudia menuturkan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan bisa memutar kembali siaran tersebut kapan saja.
“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
Teradu Eka dilaporkan dalam perkara nomor 168-PKE-DKPP/X/2021. Dia diadukan oleh Pengadu Puspa Dewi Wijayanti yang merupakan Bendahara DPD Perindo Jeneponto.
Puspa blak-blakan menginginkan agar Teradu dipecat sebagai Komisioner KPU Jeneponto. Ia merasa Eka sudah melanggar janji dan sumpahnya sebagai penyelenggara pemilu.
tulis komentar anda