Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner KPU Jeneponto Diminta Dipecat

Rabu, 03 November 2021 - 08:22 WIB
Komisioner KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi yang diduga meminta uang kepada eks caleg diminta dipecat. Foto/Ilustrasi
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP ) akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Rabu (3/11/2021). Termasuk kasus yang menyeret Komisioner KPU Jeneponto , Ekawaty Dewi.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya. Baik melalui sidang di Jakarta, di daerah dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.



“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Yudia dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Selasa (2/11/2021).

Sidang putusan ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming media sosial DKPP. Bisa lewat Facebook atau Youtube.

Baca Juga: Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto

Yudia menuturkan, dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan dan bisa memutar kembali siaran tersebut kapan saja.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Yudia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!