Bupati Pasangkayu Tetapkan Sistem Kerja ASN di Normal Baru

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:14 WIB
Hal yang mendasari keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Yang diharapkan dapat sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Pasangkayu untuk beradaptasi dengan tatanan normal

baru yang produktif dan aman Covid-19.

"Yang menjadi dasar pengaturan kinerja ASN lingkup Pemkab Pasangkayu dalam new normal, adanya surat edaran Mempan RB, tentang sistem kinerja ASN dalam tatanan normal baru," jelas Ketua DPD PDIP Sulbar ini.

Selain itu, Agus juga mengharapkan dengan dikeluarkannya surat edaran, pelaksanaan tugas dan fungsi dan juga pelayanan publik, dapat berjalan efektif dalam memcapai kinerja Pemkab Pasangkayu, serta dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!