Bupati Pasangkayu Tetapkan Sistem Kerja ASN di Normal Baru

Kamis, 04 Juni 2020 - 18:14 WIB
Dalam rangka menghadapi tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
PASANGKAYU - Dalam rangka menghadapi tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Agus kepada Sindonews, Kamis (4/6/2020).



Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Agus menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dirinya tetap berusaha memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi ASN, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang System Kerja Pagawai ASN.

"Untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, saya sudah mengeluarkan surat edaran No. 007/1014/ORGANISASI, Tanggal 2 Juni 2020, dan akan diberlakukan mulai besok 5 Juni 2020," tandas Agus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!