Bupati Pasangkayu Tetapkan Sistem Kerja ASN di Normal Baru
Kamis, 04 Juni 2020 - 18:14 WIB
PASANGKAYU - Dalam rangka menghadapi tatanan normal baru (new normal) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, Bupati Agus Ambo Djiwa menetapkan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Agus kepada Sindonews, Kamis (4/6/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Agus menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dirinya tetap berusaha memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi ASN, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang System Kerja Pagawai ASN.
"Untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, saya sudah mengeluarkan surat edaran No. 007/1014/ORGANISASI, Tanggal 2 Juni 2020, dan akan diberlakukan mulai besok 5 Juni 2020," tandas Agus.
Hal yang mendasari keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Yang diharapkan dapat sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Pasangkayu untuk beradaptasi dengan tatanan normal
baru yang produktif dan aman Covid-19.
"Yang menjadi dasar pengaturan kinerja ASN lingkup Pemkab Pasangkayu dalam new normal, adanya surat edaran Mempan RB, tentang sistem kinerja ASN dalam tatanan normal baru," jelas Ketua DPD PDIP Sulbar ini.
Selain itu, Agus juga mengharapkan dengan dikeluarkannya surat edaran, pelaksanaan tugas dan fungsi dan juga pelayanan publik, dapat berjalan efektif dalam memcapai kinerja Pemkab Pasangkayu, serta dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Penetapan sistem kerja ASN dilakukan, agar dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan normal baru (new normal) yang produktif dan aman dari penyebaran virus corona (Covid-19)," kata Agus kepada Sindonews, Kamis (4/6/2020).
Berkaitan dengan hal tersebut, lanjut Agus menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi (Tupoksi) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dirinya tetap berusaha memprioritaskan kesehatan dan keselamatan bagi ASN, dengan mengeluarkan Surat Edaran tentang System Kerja Pagawai ASN.
"Untuk mengatur tatanan kerja ASN dalam new normal, saya sudah mengeluarkan surat edaran No. 007/1014/ORGANISASI, Tanggal 2 Juni 2020, dan akan diberlakukan mulai besok 5 Juni 2020," tandas Agus.
Hal yang mendasari keputusan, yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 Tentang System Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (new normal). Yang diharapkan dapat sebagai pedoman/panduan bagi Perangkat Daerah lingkup Pemkab Pasangkayu untuk beradaptasi dengan tatanan normal
baru yang produktif dan aman Covid-19.
"Yang menjadi dasar pengaturan kinerja ASN lingkup Pemkab Pasangkayu dalam new normal, adanya surat edaran Mempan RB, tentang sistem kinerja ASN dalam tatanan normal baru," jelas Ketua DPD PDIP Sulbar ini.
Selain itu, Agus juga mengharapkan dengan dikeluarkannya surat edaran, pelaksanaan tugas dan fungsi dan juga pelayanan publik, dapat berjalan efektif dalam memcapai kinerja Pemkab Pasangkayu, serta dapat mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19).
(ars)
tulis komentar anda