Keroyok Mahasiswa hingga Tewas, 3 Warga Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 01 November 2021 - 22:06 WIB
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.

Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.



M. Imron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.

Kondisi korban kemudian membaik dan sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas. Korban lalu diantar ke RS Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More