Keroyok Mahasiswa hingga Tewas, 3 Warga Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara

Senin, 01 November 2021 - 22:06 WIB
Tiga warga Surabaya pelaku pengeroyokan yang berujung tewasnya korban divonis 7 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDONews
SURABAYA - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imron dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara .

Tiga warga Surabaya itu terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Zainal Fatah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) tewas.



Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.

Baca juga: Kisah Briptu Dwi Agung Raih Penghasilan Tambahan Rp14 Juta Per Bulan dari Berjualan Donat

Sedangkan dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!