Keroyok Mahasiswa hingga Tewas, 3 Warga Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
Senin, 01 November 2021 - 22:06 WIB
SURABAYA - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imron dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara .
Tiga warga Surabaya itu terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Zainal Fatah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) tewas.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” kata ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Tiga warga Surabaya itu terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Zainal Fatah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) tewas.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.
Baca Juga
Sedangkan dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” kata ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
tulis komentar anda