Keroyok Mahasiswa hingga Tewas, 3 Warga Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tiga terdakwa kasus pengeroyokan, Hendra Setiawan, Abdul Ghofur dan M. Imron dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara .
Tiga warga Surabaya itu terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Zainal Fatah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) tewas.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” kata ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.
M. Imron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.
Kondisi korban kemudian membaik dan sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas. Korban lalu diantar ke RS Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia.
Tiga warga Surabaya itu terbukti melakukan penganiayaan hingga korbannya, Zainal Fatah (25), mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya (Stikosa-AWS) tewas.
Pertimbangan memberatkan, perbuatan para terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia. Selain itu menimbulkan trauma bagi orang tua korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan dalam hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dan tidak mempersulit persidangan. Para terdakwa telah meminta maaf di depan persidangan serta berjanji tidak mengulanginya lagi.
”Menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP,” kata ketua majelis hakim Johanes Hehamony saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/11/2021).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menuntut para terdakwa selama 8 tahun penjara. Terhadap putusan tersebut, baik jaksa maupun para terdakwa yang didampingi pengacaranya saat sidang yaitu Ronny Bahmari menyatakan pikir-pikir.”Pikir-pikir Pak Hakim,” ujar terdakwa.
Perkara ini bermula saat kelompok Sumur Besar yang terdiri dari M. Syaiful Rizal, Muhamad Zidan, Mahfur Suhendra, Syahril Aditya Romadon, Supriadi, Haris Sutrisna dan korban Zainul Fatah pada Senin (19/4/2021) sekitar pukul 01.30 datang ke Jalan Kalimas Pasar, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan.
Sekelompok anak muda tersebut kemudian bertemu Hendra dari kelompok Al Amin. Supriadi lalu membawa Hendra ke Jalan Kalimas Baru 3 Gang 8 dalam keadaan leher diapit dan bergantian dengan Haris Sutisna sambil memegang kerah baju Hendra.
Setibanya di lokasi, kelompok Sumur Besar bertemu dengan Abdul Ghofur membahas tentang pemukulan terhadap Mahfut Suhendra. Namun, Hendra malah berteriak telah dipukul oleh Supriadi. Alhasil terjadilah perkelahian antar dua kelompok tersebut.
M. Imron dan Abdul Ghofur kemudian mengejar Alvin dan berhasil melarikan diri. Sementara Zainal Fatah dipukuli oleh Hendra. Melihat itu, Abdul Ghofur dan M. Imron beserta beberapa orang dari kelompok Al Amin ikut memukuli korban yang dalam keadaan tengkurap.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sesak nafas dan dibawa ke rumah sakit Al-Irsyad Surabaya oleh ibunya Satiah. Oleh dokter, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit dr Sutomo.
Kondisi korban kemudian membaik dan sudah bisa pulang ke rumah. Namun pada Jumat (23/4/2021) sekitar pukul 00.30 WIB, korban mengalami sesak nafas. Korban lalu diantar ke RS Al Irsyad dan mengalami kejang dan tak sadarkan diri hingga dinyatakan meninggal dunia.
(nic)