3 Wisatawan Asal Jakarta Ditangkap Palsukan Surat Tes PCR Usai Berlibur di Bali
Senin, 01 November 2021 - 18:51 WIB
DENPASAR - Tiga wisatawan diamankan polisi di Bandara Ngurah Rai . Mereka memalsukan surat hasil tes PCR ketika hendak terbang ke Jakarta.
Ketiga wisatawan itu adalah Lutfi Lanisya (25), Anggie Chaerunnisa (26) dan Muhammad Firdaus (26). "Mereka diamankan saat check in," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, Lutfi diamankan Minggu (31/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita. Dia merupakan calon penumpang Citilink tujuan Jakarta, dengan jadwal penerbangan pukul 09.10 Wita.
Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode di surat hasil tes PCR.
Setelah dicek melalui aplikasi pedulilindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.
Petugas lalu mengkonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.
Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
Ketiga wisatawan itu adalah Lutfi Lanisya (25), Anggie Chaerunnisa (26) dan Muhammad Firdaus (26). "Mereka diamankan saat check in," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Senin (1/11/2021).
Dia menjelaskan, Lutfi diamankan Minggu (31/11/2021) sekitar pukul 08.00 Wita. Dia merupakan calon penumpang Citilink tujuan Jakarta, dengan jadwal penerbangan pukul 09.10 Wita.
Saat melakukan validasi di konter Kantor Kesehatan Pelabuhan di dalam terminal keberangkatan, petugas tidak menemukan barcode di surat hasil tes PCR.
Setelah dicek melalui aplikasi pedulilindungi, hanya ditemukan data vaksin saja tanpa ada hasil pemeriksaan tes PCR.
Baca Juga
Petugas lalu mengkonfirmasi ke RS Siloam Kuta sesuai dokumen yang dibawa. Hasilnya Lutfi terkonfirmasi hanya melakukan tes antigen.
Kepada polisi, Lutfi mengaku telah mengedit dokumen tes antigen menjadi PCR melalui handphone. "Dia lalu minta tolong petugas hotel mencetak dokumen itu," ungkap Mikael.
Baca Juga
Sedangkan Anggie dan Firdaus diamankan, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wita. Petugas KKP yang melakukan scanner barcode mendapatkan hasil yang tidak sesuai dengan surat hasil tes PCR yang dibawa.
Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat pasal 263 ayat 2 dan 268 ayat 2 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Jansen.
(nic)
tulis komentar anda