Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
“Kemarin, tanggal 25 Oktober 2021 kita melaksanakan upacara pemberhentian tidak hormat kepada Bripka NR anggota Polres Majalengka," tegas dia.

Kapolres menyebutkan, selain melanggar kode etik, yang bersangkutan juga diketahui kerap melakukan indisipliner.

Baca juga: Bejat! Tak Puas Pacari Ibunya, Pria di Bantul Setubuhi Anak Gadis 14 Tahun hingga 17 Kali

"Kejadian (pemberhentian) tersebut merupakan akumulatif dari pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan, NR bertugas di bawah Polres Majalengka pada 2010 lalu. Sebelumnya, yang bersangkutan bertugas di Polres Cirebon Kabupaten. "Mutasi demosi ke Majalengka," tandas kapolres.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!