Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Foto: MPI/Inin Nastain
MAJALENGKA - Salah satu anggota Polri di Polres Majalengka berpangkat Bripka berinisial NR, dipecat dan diberhentikan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Hukuman tersebut setelah yang bersangkutan ketahuan melakukan penyalahgunaan penggunaan narkoba.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anak buahnya itu terjadi pada 2019 lalu.





Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil test urine yang dilakukan petugas.

Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap sang Bripka.

“Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman Pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).



Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis PN, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota polri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content