Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi. Foto: MPI/Inin Nastain
MAJALENGKA - Salah satu anggota Polri di Polres Majalengka berpangkat Bripka berinisial NR, dipecat dan diberhentikan tidak hormat sebagai anggota polisi.

Hukuman tersebut setelah yang bersangkutan ketahuan melakukan penyalahgunaan penggunaan narkoba.



Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus yang menjerat salah satu anak buahnya itu terjadi pada 2019 lalu.

Baca juga: Miris! Suami Jadi Tersangka Narkoba, Istri Cantik yang Hamil Dicabuli Penyidik Polisi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!