Bebas dari Penjara, Bripka NR Akhirnya Dipecat dari Kepolisian

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:27 WIB
Saat itu, NR terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil test urine yang dilakukan petugas.

Atas perbuatannya itu, NR sempat menjalani hukuman penjara, setelah PN Majalengka memvonis bersalah terhadap sang Bripka.

“Pada tanggal 5 Agustus 2019 yang bersangkutan diberikan hukuman Pidana oleh Pengadilan Negeri Majalengka selama 1 tahun 9 bulan," kata Kapolres, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Sadis! Begini Cara Kapolres Nunukan yang Dicopot Kapolda Hajar Anggotanya di Depan Anak Kecil

Setelah menjalani hukuman penjara hasil vonis PN, NR kembali menjalani hukuman sebagai anggota Polri. Hasil sidang kode etik Juni lalu, NR dinyatakan tidak layak lagi menjadi anggota polri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!