Geger Adzan Jihad di Majalengka, 2 Pelaku Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:44 WIB
Pengacara dua terdakwa, Muhtar Efendi (baju ungu) dan guru dari terdakwa, M Shodiqin (memakai peci putih). Foto/MPI/Inin Nastain
MAJALENGKA - Dua terdakwa kasus adzan jihad di Majalengka, Anggi dan Fuad divonis 6 bulan penjara dan denda Rp2 juta. Hukuman tersebut dijatuhkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Jawa Barat yang dipimpin hakim ketua Kopsah, Selasa (26/11/2021).

Kendati demikian, keduanya tidak ditahan lantaran hukuman 6 bulan itu dikenakan sebagai hukaman percobaan.



"Putusan hukuman percobaan 6 bulan penjara, tanpa ditahan. Artinya ketika dalam satu tahun yang bersangkutan melakukan tindak pidana apapun, dan sudah ada putusan dari hakim, maka putusan itu (6 bulan) baru dijalankan," kata Kopsah.

Vonis tersebut dijatuhkan dengan merujuk pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Beberapa hal, baik yang sifatnya meringankan maupun memberatkan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.



Yang meringankan, terdakwa mengaku kesalahannya, merasa menyesal, sudah meminta maaf kepada masyarakat dan Sholat Taubat.

"Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata dia.

Terpisah, putusan tersebut disambut baik oleh pihak terdakwa. Pengacara para terdakwa, Muhtar Efendi mengatakan putusan itu sudah memberi rasa adil kepada kliennya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More