Bejat! Tak Puas Pacari Ibunya, Pria di Bantul Setubuhi Anak Gadis 14 Tahun hingga 17 Kali
Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:53 WIB
Petugas masih melakukan pendalaman kasus ini. Sebab, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.
“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut dan berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” ungkapnya.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali. Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.
“Tersangka dijerat pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
“Kami sedang mengembangkan keterangan tersebut dan berkoordinasi dengan PPA Satreskrim Polres Bantul,” ungkapnya.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, alat kelamin korban infeksi setelah mengalami pencabulan sebanyak 17 kali. Jika terlambat (ditangani) dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.
“Tersangka dijerat pasal 81 sub Pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda