4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob
Senin, 25 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Kabar mengenai aksi penganiayaan yang dialami anggota TNI AU ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).
"Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa, 19 Oktober 2021) ada rekannya yang dikeroyok," ujarnya.
Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi ini bersama dengan personel dari TNI AU melakukan pencarian.
Informasi dihimpun wartawan, kasus pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Menurut hasil investigasi awak media SZL alias pak Tian merupakan seorang residivis yang pernah dihukum di Polres Tanjung Balai yang ditangkap pada 7 Desember 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dihukum selama 2 Tahun dengan nomor perkara : 35/Pid.B/2020 dan nomor pelimpahan berkas perkara B-491/L.2.17.3/ Roh.2/02/2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Awak media juga telah melakukan pengecekan dirumah SZL yang lain di perumahan Pesona Graha Amplas dan menurut keterangan warga sekitar SZL kerap nampak sebelumnya menggunakan pakaian mirip Brimob namun tidak diketahui tugasnya dimana.
"Sebelumnya sering lihat bapak itu pakai pakaian kayak Brimob. Kami pikir memang polisi, karena postur badan meyakinkan,"ucap warga bermarga Barus.
Menurut amatan awak media, SZL alias Pak Tian juga memposting photo dirinya di akun Facebook miliknya dengan akun " Tian Laoly" berpakaian salah satu Ormas yang menyerupai pakaian dinas Brimob dan kerap bertransaksi jual beli di market Place.
"Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa, 19 Oktober 2021) ada rekannya yang dikeroyok," ujarnya.
Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi ini bersama dengan personel dari TNI AU melakukan pencarian.
Informasi dihimpun wartawan, kasus pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Menurut hasil investigasi awak media SZL alias pak Tian merupakan seorang residivis yang pernah dihukum di Polres Tanjung Balai yang ditangkap pada 7 Desember 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dihukum selama 2 Tahun dengan nomor perkara : 35/Pid.B/2020 dan nomor pelimpahan berkas perkara B-491/L.2.17.3/ Roh.2/02/2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Awak media juga telah melakukan pengecekan dirumah SZL yang lain di perumahan Pesona Graha Amplas dan menurut keterangan warga sekitar SZL kerap nampak sebelumnya menggunakan pakaian mirip Brimob namun tidak diketahui tugasnya dimana.
"Sebelumnya sering lihat bapak itu pakai pakaian kayak Brimob. Kami pikir memang polisi, karena postur badan meyakinkan,"ucap warga bermarga Barus.
Menurut amatan awak media, SZL alias Pak Tian juga memposting photo dirinya di akun Facebook miliknya dengan akun " Tian Laoly" berpakaian salah satu Ormas yang menyerupai pakaian dinas Brimob dan kerap bertransaksi jual beli di market Place.
(shf)
tulis komentar anda