4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob

Senin, 25 Oktober 2021 - 18:15 WIB
loading...
4 Prajurit TNI AU Diamuk...
Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka pengeroyokan 4 anggota TNI AU. Foto/iNewsTV/Adi Palapa Harahap
A A A
Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa 4 anggota TNI AU di Medan akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka.

Tersangka pengeroyokan yang sudah ditahan tersebut berinisial AA. Sedangkan, lima orang terduga pelaku lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan Senin sore (23/10/2021) menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan 5 orang yang sempat diamankan tersebut tidak terbukti melakukan pemukulan.

"Kelimanya sudah dikembalikan ke keluarganya," katanya.



Meski begitu, Rafles mengatakan pihaknya ada menahan satu orang pria berinisial AA, yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota TNI. "Iya, benar ada satu orang ditahan," ujar Rafles.

Dari pemeriksaan, lanjut Rafles, AA ikut memukul korban karena ikut-ikutan dan pada saat pengeroyokan terjadi menduga anggota TNI tersebut gadungan.

Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia.



Kabar mengenai aksi penganiayaan yang dialami anggota TNI AU ini disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

"Semalam kita menerima penyerahan terkait adanya laporan rekan-rekan TNI AU, semalam (Selasa, 19 Oktober 2021) ada rekannya yang dikeroyok," ujarnya.

Kapolrestabes melanjutkan pihaknya yang mendapat informasi ini bersama dengan personel dari TNI AU melakukan pencarian.

Informasi dihimpun wartawan, kasus pengeroyokan ini diduga dilatarbelakangi kasus dugaan penggelapan mobil rental.

Menurut hasil investigasi awak media SZL alias pak Tian merupakan seorang residivis yang pernah dihukum di Polres Tanjung Balai yang ditangkap pada 7 Desember 2019 dalam tindak pidana penggelapan dan dihukum selama 2 Tahun dengan nomor perkara : 35/Pid.B/2020 dan nomor pelimpahan berkas perkara B-491/L.2.17.3/ Roh.2/02/2020 di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.

Awak media juga telah melakukan pengecekan dirumah SZL yang lain di perumahan Pesona Graha Amplas dan menurut keterangan warga sekitar SZL kerap nampak sebelumnya menggunakan pakaian mirip Brimob namun tidak diketahui tugasnya dimana.

"Sebelumnya sering lihat bapak itu pakai pakaian kayak Brimob. Kami pikir memang polisi, karena postur badan meyakinkan,"ucap warga bermarga Barus.

Menurut amatan awak media, SZL alias Pak Tian juga memposting photo dirinya di akun Facebook miliknya dengan akun " Tian Laoly" berpakaian salah satu Ormas yang menyerupai pakaian dinas Brimob dan kerap bertransaksi jual beli di market Place.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3375 seconds (0.1#10.140)