4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob

Senin, 25 Oktober 2021 - 18:15 WIB
Polrestabes Medan menetapkan seorang tersangka pengeroyokan 4 anggota TNI AU. Foto/iNewsTV/Adi Palapa Harahap
Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan yang menimpa 4 anggota TNI AU di Medan akhirnya resmi menetapkan satu orang tersangka.

Tersangka pengeroyokan yang sudah ditahan tersebut berinisial AA. Sedangkan, lima orang terduga pelaku lainnya yang sempat diamankan akhirnya dipulangkan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung ketika dikonfirmasi wartawan Senin sore (23/10/2021) menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan 5 orang yang sempat diamankan tersebut tidak terbukti melakukan pemukulan.

"Kelimanya sudah dikembalikan ke keluarganya," katanya.



Meski begitu, Rafles mengatakan pihaknya ada menahan satu orang pria berinisial AA, yang diduga melakukan pemukulan terhadap anggota TNI. "Iya, benar ada satu orang ditahan," ujar Rafles.

Dari pemeriksaan, lanjut Rafles, AA ikut memukul korban karena ikut-ikutan dan pada saat pengeroyokan terjadi menduga anggota TNI tersebut gadungan.

Rafles melanjutkan selain AA, polisi juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pengeroyokan lainnya. Terhadap tersangka, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI AU menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang di kawasan Kelambir Lima, Medan Helvetia.

Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content