11 Orang Diamankan, Panti Pijat Plus-Plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi
Rabu, 03 Juni 2020 - 17:47 WIB
MEDAN - Praktik pijat plus-plus khusus homoseksual (gay) di Kota Medan berhasil dibongkar Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka terkait praktik pijat khusus gay tersebut.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, praktik pijat gay berlokasi di Jalan Ringroad, Kompleks Setia Budi II, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Baca juga: Ngaku Dukun, Buruh Serabutan Cabuli Ibu dan Anak Diciduk Polisi )
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Satu orang berinisial A merupakan perekrut dan yang menyediakan tempat, sedangkan lainnya terapis," kata Irwan, Rabu (3/6/2020).
Dalam menjalankan operasi, panti pijat khusus gay ini berlangsung tertutup dan terbatas. Para pelaku menggunakan metode komunikasi khusus untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, panti pijat ini sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun .
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan," kata Irwan.(Baca juga : Polda Sumut Belum Tahu Penyebab Lain Bripka MAP Nekat Bunuh Diri )
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ujarnya.
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, praktik pijat gay berlokasi di Jalan Ringroad, Kompleks Setia Budi II, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Baca juga: Ngaku Dukun, Buruh Serabutan Cabuli Ibu dan Anak Diciduk Polisi )
"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Satu orang berinisial A merupakan perekrut dan yang menyediakan tempat, sedangkan lainnya terapis," kata Irwan, Rabu (3/6/2020).
Dalam menjalankan operasi, panti pijat khusus gay ini berlangsung tertutup dan terbatas. Para pelaku menggunakan metode komunikasi khusus untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, panti pijat ini sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun .
"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan," kata Irwan.(Baca juga : Polda Sumut Belum Tahu Penyebab Lain Bripka MAP Nekat Bunuh Diri )
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Untuk ancaman hukuman seringan-ringannya 3 tahun penjara, dan selama-lamanya 15 tahun, dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Selain itu bisa dijerat dengan Pasal 296 KUHP yaitu menyebabkan atau memudahkan terjadinya perbuatan cabul," ujarnya.
(nfl)
tulis komentar anda