11 Orang Diamankan, Panti Pijat Plus-Plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi

Rabu, 03 Juni 2020 - 17:47 WIB
Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Irwan Anwar saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan praktik panti pijat khusus gay. Foto/istimewa
MEDAN - Praktik pijat plus-plus khusus homoseksual (gay) di Kota Medan berhasil dibongkar Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 orang tersangka terkait praktik pijat khusus gay tersebut.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, praktik pijat gay berlokasi di Jalan Ringroad, Kompleks Setia Budi II, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. (Baca juga: Ngaku Dukun, Buruh Serabutan Cabuli Ibu dan Anak Diciduk Polisi )



"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Satu orang berinisial A merupakan perekrut dan yang menyediakan tempat, sedangkan lainnya terapis," kata Irwan, Rabu (3/6/2020).

Dalam menjalankan operasi, panti pijat khusus gay ini berlangsung tertutup dan terbatas. Para pelaku menggunakan metode komunikasi khusus untuk saling berkomunikasi satu sama lain. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, panti pijat ini sudah beroperasi selama kurang lebih 2 tahun .
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!