30 Warga Lampung Selatan Terpapar NII, BNPT Minta Warga Tak Takut Melapor
Senin, 18 Oktober 2021 - 04:15 WIB
Ia mengungkapkan, NII memang sudah dilarang. Tapi belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka. Sama juga dengan HTI yang sudah dibubarkan. Tetapi yang dibubarkan itu ormasnya dengan Undang-Undang (UU) Ormas No 16 Tahun 2017. Ideologinya tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan indeologi khilafah.
Menurutnya, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.
"Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama," ungkapnya.
Dia menambahkan, BNPT akan menindaklanjuti temuan-temuan keterpaparan masyarakat dari radikalisme, khususnya NII di Garut dan Lampung Selatan ini, dengan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Selain itu akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahkan sampai ke tingkat desa seperti yang dilakukan Provinsi Lampung ini.
(shf)
tulis komentar anda