30 Warga Lampung Selatan Terpapar NII, BNPT Minta Warga Tak Takut Melapor

Senin, 18 Oktober 2021 - 04:15 WIB
loading...
30 Warga Lampung Selatan Terpapar NII, BNPT Minta Warga Tak Takut Melapor
Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid mendapat laporan 30 warga Lampung Selatan saat sosialisasi pencegahan terorisme di Lampung. Foto/Ist
A A A
BANDAR LAMPUNG - Kasus penyebaran radikalisme terungkap di Lampung Selatan, Lampung. Sebanyak 30 anak muda di Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung terpapar ideiologi Negara Islam Indonesia (NII).

Kades Sidodadi Asri, Didik Marhadi mengungkapkan, pihaknya mendapat valid indikasi keterpaparan warganya. Dari situ dia dan para perangkat desa langsung berkoordinasi dengan mengawasi anak-anak muda yang terpapar. Saat ini sudah ada juga yang akhirnya sadar dan keluar dari NII.

"Yang sudah terdeteksi 30 orang, tapi sepertinya lebih banyak lagi. Sehingga kami butuh bantuan dari lembaga terkait, seperti BNPT dan pemerintah daerah untuk mengatasi masalah ini," kata Didik kepada Direktur Pencegahan Badan Nasional Terorisme (BNPT) Brigjen Pol R Ahmad Nurwakhid saat sosialisasi pencegahan terorisme di Provinsi Lampung, dikutip Minggu (18/10/2021).



Saat ini, lanjut Didik, perangkat Desa Sidodadi Asriberkoordinasi dengan NII Crisis Center terus mengawasi dan mempersempit ruang gerak mereka. Mereka juga sudah ada yang diajak bicara.

"Upaya gak kurang-kurang dari kami. Tetapi karena fanatisme dan militan mereka menjadi kekhawatiran kami. Kalau paham radikal masuk, kami khawatir, apalagi pemerintah dianggap thogut," tandasnya.

Sementara Ahmad Nurwakhid menyatakan masalah ini harus disampaikan untuk mencegah keterpaparan warga yang lebih meluas lagi. "Sekaligus menyembuhkan anak-anak yang terpapar,” imbuhnya. Sebelumnya, terungkap 56 anak muda di Garut juga dibaiat NII.

Untuk itu, mantan Kabagops Densus 88, meminta kepala-kepala desa yang lain untuk tidak takut dan melaporkan seperti yang telah dilakukan oleh Kades Sidodadi Asri ini.

"Kalau di desanya ada radikalisasi, bukan berarti perangkat desa lemah, ini virus radikalisme yang bisa menyerang siapa saja. Justru kalau didiamkan nanti bisa meledak, atau naik level jadi terorisme. Kalau itu gak bisa ditolong lagi, otomatis bisa menimbulkan kegaduhan dan teror," jelas Nurwakhid.



Ia mengungkapkan, NII memang sudah dilarang. Tapi belum ada regulasi yang melarang ideologi takfiri mereka. Sama juga dengan HTI yang sudah dibubarkan. Tetapi yang dibubarkan itu ormasnya dengan Undang-Undang (UU) Ormas No 16 Tahun 2017. Ideologinya tidak dilarang sehingga mereka masih massif menyebarkan indeologi khilafah.

Menurutnya, sejauh ini ideologi yang dilarang di Indonesia baru komunisme, marxisme, dan leninisme sesuai Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan turunannya UU Nomor 27 Tahun 1999.

"Misalnya kasus 56 anak muda di Garut dan 30 orang di Sidodadi Asri ini. Proses hukum tidak akan bisa, polisi paling memanggil untuk diishlahkan. Bagi perekrutnya juga tidak bisa dilakukan proses hukum ini jadi permasalahan kita bersama," ungkapnya.

Dia menambahkan, BNPT akan menindaklanjuti temuan-temuan keterpaparan masyarakat dari radikalisme, khususnya NII di Garut dan Lampung Selatan ini, dengan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait. Selain itu akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat, bahkan sampai ke tingkat desa seperti yang dilakukan Provinsi Lampung ini.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3363 seconds (0.1#10.140)