5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas

Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:06 WIB
Penyidik Polres Halmahera Tengah menerapkan Pasal 285 jo 55 KUHP karena pemerkosaan yang dilakukan bergiliran oleh para Pelaku. Namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Saat Polres Halteng tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasal yang akan kembali dikenakan terhadap para pelaku.

5. Viral di Media Sosial dan sempat memicu aksi massa

Kasus ini viral setelah keluarga korban menceritakannya di Twitter, Cahaya Timur @Ghara_H4L3Y0r4. "Adik kami disekap kurang lebih sehari semalam. setelah diperkosa, adik kami tidak bisa berjalan, sakit yang luar biasa dirasakan dan ketakutan utk bercerita kejadian sebenarnya," tulis dia seperti dikutip, Minggu (17/10/2021).

Selain itu mendengar adanya pemerkosaan yang menyebakan kematian terhadap korban memicu adanya aksi massa yang menuntut agar para pelaku dihukum berat. Sehingga saat penangkapan pelaku Polsek Weda hampir dibakar massa karena tersangka pelaku pemerkosaan tidak diperlihatkan. Massa melakuka pembakaran di depan markas Polsek Weda.



"Saat ini proses sudah ditahap penyidikan dengan penerapan Pasal 285 jo 55 namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal, kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk penambahan pasal untuk menjerat para tersangka," kata Kapolres.
(sms)
Halaman :
tulis komentar anda
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More