5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas
loading...
A
A
A
WEDA - NU (18) seorang remaja di Patani, Halmahera Tengah (Halteng) , Maluku Utara, tewas usai diperkosa bergiliran oleh beberapa orang semalam suntuk. Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan mengatakan, pemerkosaan dilakukan pada Jumat, 8 Oktober 2021 oleh RR kekasih korban dan sejumlah temannya yang merupakan pekerja tambang nikel.
Berikut fakta-fakta pemerkosaan terhadap NU yang dilakukan sejumlah pelaku
1. Pemerkosaan dilakukan bergiliran
Pemerkosaan terhadap NU remaja asal Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara dilakukan terlebih dahulu oleh RR kekasih korban. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan sebelum memperkosa korban, RR menghubungi NU untuk menemui pelaku. Lalu pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menyerahkan korban kepada sejumlah rekannya. Lalu tiga pria teman NU juga menggilir NU semalaman suntuk.
2. Para pelaku merupakan pekerja perusahaan tambang nikel
Para pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bergiliran merupakan pekerja tambang di perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan keempat pelaku yang ditangkap merupakan pekerja PT IWIP. Keempatnya berinisial RR, HL , MS dan SB.
3. Usai diperkosa organ intim korban mengalami pembengkakan
Seminggu setelah kejadian, organ intim NU yang sebelumnya mengalami pendarahan juga bengkak dan bernanah. Korban pun sudah sulit berbicara sehingga akhirnya dirujuk ke RSUD Ternate. Namun korban berinisial NU ini akhirnya meninggal dunia.
4. Para pelaku dijerat pasal berlapis
Penyidik Polres Halmahera Tengah menerapkan Pasal 285 jo 55 KUHP karena pemerkosaan yang dilakukan bergiliran oleh para Pelaku. Namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Saat Polres Halteng tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasal yang akan kembali dikenakan terhadap para pelaku.
5. Viral di Media Sosial dan sempat memicu aksi massa
Kasus ini viral setelah keluarga korban menceritakannya di Twitter, Cahaya Timur @Ghara_H4L3Y0r4. "Adik kami disekap kurang lebih sehari semalam. setelah diperkosa, adik kami tidak bisa berjalan, sakit yang luar biasa dirasakan dan ketakutan utk bercerita kejadian sebenarnya," tulis dia seperti dikutip, Minggu (17/10/2021).
Selain itu mendengar adanya pemerkosaan yang menyebakan kematian terhadap korban memicu adanya aksi massa yang menuntut agar para pelaku dihukum berat. Sehingga saat penangkapan pelaku Polsek Weda hampir dibakar massa karena tersangka pelaku pemerkosaan tidak diperlihatkan. Massa melakuka pembakaran di depan markas Polsek Weda.
"Saat ini proses sudah ditahap penyidikan dengan penerapan Pasal 285 jo 55 namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal, kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk penambahan pasal untuk menjerat para tersangka," kata Kapolres.
Baca Juga
Berikut fakta-fakta pemerkosaan terhadap NU yang dilakukan sejumlah pelaku
1. Pemerkosaan dilakukan bergiliran
Pemerkosaan terhadap NU remaja asal Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara dilakukan terlebih dahulu oleh RR kekasih korban. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan sebelum memperkosa korban, RR menghubungi NU untuk menemui pelaku. Lalu pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menyerahkan korban kepada sejumlah rekannya. Lalu tiga pria teman NU juga menggilir NU semalaman suntuk.
2. Para pelaku merupakan pekerja perusahaan tambang nikel
Para pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bergiliran merupakan pekerja tambang di perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan keempat pelaku yang ditangkap merupakan pekerja PT IWIP. Keempatnya berinisial RR, HL , MS dan SB.
3. Usai diperkosa organ intim korban mengalami pembengkakan
Seminggu setelah kejadian, organ intim NU yang sebelumnya mengalami pendarahan juga bengkak dan bernanah. Korban pun sudah sulit berbicara sehingga akhirnya dirujuk ke RSUD Ternate. Namun korban berinisial NU ini akhirnya meninggal dunia.
4. Para pelaku dijerat pasal berlapis
Penyidik Polres Halmahera Tengah menerapkan Pasal 285 jo 55 KUHP karena pemerkosaan yang dilakukan bergiliran oleh para Pelaku. Namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Saat Polres Halteng tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasal yang akan kembali dikenakan terhadap para pelaku.
5. Viral di Media Sosial dan sempat memicu aksi massa
Kasus ini viral setelah keluarga korban menceritakannya di Twitter, Cahaya Timur @Ghara_H4L3Y0r4. "Adik kami disekap kurang lebih sehari semalam. setelah diperkosa, adik kami tidak bisa berjalan, sakit yang luar biasa dirasakan dan ketakutan utk bercerita kejadian sebenarnya," tulis dia seperti dikutip, Minggu (17/10/2021).
Selain itu mendengar adanya pemerkosaan yang menyebakan kematian terhadap korban memicu adanya aksi massa yang menuntut agar para pelaku dihukum berat. Sehingga saat penangkapan pelaku Polsek Weda hampir dibakar massa karena tersangka pelaku pemerkosaan tidak diperlihatkan. Massa melakuka pembakaran di depan markas Polsek Weda.
"Saat ini proses sudah ditahap penyidikan dengan penerapan Pasal 285 jo 55 namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal, kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk penambahan pasal untuk menjerat para tersangka," kata Kapolres.
(sms)