5 Fakta Pemerkosaan Sejumlah Pria Terhadap Remaja di Halmahera Tengah sehingga Korban Tewas

Minggu, 17 Oktober 2021 - 18:06 WIB
loading...
5 Fakta Pemerkosaan...
NU seorang remaja di Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara, tewas usai diperkosa bergiliran oleh beberapa orang semalam suntuk. Foto Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan/Ist
A A A
WEDA - NU (18) seorang remaja di Patani, Halmahera Tengah (Halteng) , Maluku Utara, tewas usai diperkosa bergiliran oleh beberapa orang semalam suntuk. Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan mengatakan, pemerkosaan dilakukan pada Jumat, 8 Oktober 2021 oleh RR kekasih korban dan sejumlah temannya yang merupakan pekerja tambang nikel.

Baca : Miris! Remaja Kelas 1 SMA di Halmahera Tengah Diduga Digilir Semalaman 4 Pria hingga Tewas

Berikut fakta-fakta pemerkosaan terhadap NU yang dilakukan sejumlah pelaku

1. Pemerkosaan dilakukan bergiliran

Pemerkosaan terhadap NU remaja asal Patani, Halmahera Tengah, Maluku Utara dilakukan terlebih dahulu oleh RR kekasih korban. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan sebelum memperkosa korban, RR menghubungi NU untuk menemui pelaku. Lalu pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras langsung menyetubuhi korban. Setelah itu pelaku menyerahkan korban kepada sejumlah rekannya. Lalu tiga pria teman NU juga menggilir NU semalaman suntuk.

2. Para pelaku merupakan pekerja perusahaan tambang nikel

Para pelaku yang melakukan pemerkosaan secara bergiliran merupakan pekerja tambang di perusahaan tambang nikel terbesar di Halmahera Tengah, Maluku Utara. Menurut Kapolres Halteng AKBP Nico A Setiawan keempat pelaku yang ditangkap merupakan pekerja PT IWIP. Keempatnya berinisial RR, HL , MS dan SB.

3. Usai diperkosa organ intim korban mengalami pembengkakan

Seminggu setelah kejadian, organ intim NU yang sebelumnya mengalami pendarahan juga bengkak dan bernanah. Korban pun sudah sulit berbicara sehingga akhirnya dirujuk ke RSUD Ternate. Namun korban berinisial NU ini akhirnya meninggal dunia.

4. Para pelaku dijerat pasal berlapis

Penyidik Polres Halmahera Tengah menerapkan Pasal 285 jo 55 KUHP karena pemerkosaan yang dilakukan bergiliran oleh para Pelaku. Namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal. Para tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan. Saat Polres Halteng tengah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penerapan pasal yang akan kembali dikenakan terhadap para pelaku.

5. Viral di Media Sosial dan sempat memicu aksi massa

Kasus ini viral setelah keluarga korban menceritakannya di Twitter, Cahaya Timur @Ghara_H4L3Y0r4. "Adik kami disekap kurang lebih sehari semalam. setelah diperkosa, adik kami tidak bisa berjalan, sakit yang luar biasa dirasakan dan ketakutan utk bercerita kejadian sebenarnya," tulis dia seperti dikutip, Minggu (17/10/2021).

Selain itu mendengar adanya pemerkosaan yang menyebakan kematian terhadap korban memicu adanya aksi massa yang menuntut agar para pelaku dihukum berat. Sehingga saat penangkapan pelaku Polsek Weda hampir dibakar massa karena tersangka pelaku pemerkosaan tidak diperlihatkan. Massa melakuka pembakaran di depan markas Polsek Weda.

Baca juga : Sebelum Diperkosa 3 Pria, Remaja di Halmahera Tengah Juga Disetubuhi Pacarnya

"Saat ini proses sudah ditahap penyidikan dengan penerapan Pasal 285 jo 55 namun dengan perkembangan terbaru korban meninggal, kami akan koordinasi dengan kejaksaan untuk penambahan pasal untuk menjerat para tersangka," kata Kapolres.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Program Magang di IWIP...
Program Magang di IWIP Halmahera Tengah Siapkan Talenta Muda Siap Kerja
Sesalkan Laporan Balita...
Sesalkan Laporan Balita Diperkosa Mandek 1 Tahun di Polda Kaltim, Sahroni: Harus No Viral No Justice Dulu?
Pascakasus Dokter Priguna,...
Pascakasus Dokter Priguna, FK Unpad Kembali Buka PPDS di RSHS Bandung dengan Syarat Diperketat
Berkas Perkara Dokter...
Berkas Perkara Dokter Cabul Priguna Dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung
Keterlaluan! Nenek 84...
Keterlaluan! Nenek 84 Tahun Dipukuli dan Disekap saat Akan Salat Tahajud
Di Tengah Piala Dunia...
Di Tengah Piala Dunia 2026, Kapten Timnas Cape Verde Diselidiki Polisi atas Dugaan Pemerkosaan
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
Rekomendasi
Dua Atlet Utusan IFeL...
Dua Atlet Utusan IFeL Bawa Indonesia Juara eFootball China Invitational 2026
Apresiasi Catatan Seskab...
Apresiasi Catatan Seskab Letkol Teddy, TII Minta Perluasan Kuota Magang Tetap Transparan
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Berita Terkini
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Tak Hanya Andalkan Teknologi,...
Tak Hanya Andalkan Teknologi, KAI Bangun Loyalitas via Pelayanan Berkualitas
Program ParenTRING,...
Program ParenTRING, Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved