Memilukan, Korban Pinjol Terjebak SMS Lalu Diberondong Teror hingga Depresi

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 23:51 WIB
"Uang yang masuk ke rekening juga tidak pernah saya gunakan sama sekali, dan tenornya pun hanya tujuh hari," sambung dia. Tak lama kemudian, kolektor mulai menerornya. Mulanya, kolektor mengirim pesan singkat dengan kalimat cacian ke WhatsApp (WA) pribadinya.

Tak sampai di situ, kolektor juga mengancam akan menyebarluaskan informasi bahwa dirinya memiliki utang kepada seluruh nomor kontak di ponselnya, hingga dia merasa minder dan takut bertemu orang-orang yang dikenalnya.

"Mereka langsung menghakimi saya, akhirnya saya down secara psikis dan mental. Ada rasa takut ketemu orang karena ada ancaman. Saya khawatir terhadap keluarga saya, sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di phone book telepon saya," tutur dia.



Teror demi teror yang diterimanya mengakibatkan kondisi kesehatan TM semakin menurun. Selain depresi menghadapi teror, dia pun kerap mengalami keram di bagian tangan dan kakinya hingga akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Kawaluyaan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

"Saya kira mau stroke karena posisi tangan dan kaki keram semua. Saya dibawa ke IGD dilakukan berbagai macam cek, ternyata saya kekurangan kalium, efeknya seperti itu," sebut TM yang mengaku masih trauma dengan teror-teror tersebut.

Usai menjalani perawatan akibat beban fisik dan psikologis yang dialaminya, TM akhirnya memberanikan diri melapor kepada polisi. Didampingi kuasa hukumnya, Heri Wijaya, TM melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polda Jabar.



Sementara itu, kuasa hukum TM, Heri Wijaya mengatakan, kliennya merupakan korban pinjol ilegal. Menurutnya, TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya. "Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka. Ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," papar Heri.

Sebelumnya, kata Heri, TM memang pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun pinjaman sudah dilunasi tanpa ada masalah. "Jadi, dari mana (pinjol ilegal) dapat data korban yang terjerat ini, yaitu pada saat mengklik tadi, datanya sudah ada, ya karena sebelumnya dia sudah terlibat dengan pinjol legal," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content