NA Disebut Tak Pernah Intervensi Dana Pembangunan Masjid di Maros

Kamis, 14 Oktober 2021 - 04:13 WIB
Suasana persidangan Gubernur Sulsel non Aktif Nurdin Abdullah melalui virtual. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali pendanaan Masjid Pucak Maros dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi, terdakwa Gubernur Sulsel non aktif , Nurdin Abdullah (NA) di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/10/2021).

Pembangunan masjid berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu sejak awal dinyatakan panitia telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dana itu dikumpulkan dalam satu rekening dan digunakan tanpa intervensi NA.



Fakta tersebut diungkap oleh salah seorang saksi bernama Ruswandi saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino.

"Apakah Pak NA terlibat dalam pembuatan dan penggunaan dana di rekening pembangunan masjid?," tanyaPenasihat Hukum (PH) NA, Arman Hanis kepada saksi Ruswandi.



"Tidak ada, hanya panitia saja," jawab Ruswandi.

Dia juga mempertegas, NA tidak terlibat dalam pembuatan proposal. Anggaran yang diperkirakan sebesar Rp1,3 miliar murni hasil survei Ruswandi bersama ketua dan bendahara pembangunan masjid.

"Soal proposal kan itu diurus oleh panitia saja. Awalnya anggaran yang dibutuhkan hanya Rp700 juta, tapi diubah menjadi Rp1,3 miliar karena spesifikasi (material bangunan) dan lokasi.Masjid ini ketinggian jadi memang pondasinya harus diperkuat," terang Wandi yang juga merupakan arsitek masjid.

Terkait ketersediaan dana dan pengeluarannya,Ruswandi mengaku hal tersebut merupakan wewenang dari panitia masjid. Mesti ada bukti transaksi .
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More