Penambang Emas Ilegal Diultimatum Segera Tinggalkan Bungo
Rabu, 13 Oktober 2021 - 22:18 WIB
BUNGO - Polres Bungo bersama Forkipimda memberikan ultimatum kepada para penambang emas illegal di daerah itu untuk segera meninggalkan Bungo .
Batas waktu yang diberikan yakni selama 3 hari kepada para penambang emas ilegal atau pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dalam Forum Group Discussion dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan Deklarasi pemberantasan PETI, di kantor Bupati Bungo, Rabu (13/10/2021).
Dalam FGD tersebut,pelaku aktifitas PETI di seluruh penjuru kecamatan, se-Kabupaten Bungo, diberikan waktu tiga hari ke depan untuk menghentikan segala aktifitasnya dan keluar dari Kabupaten Bungo.
“Jika masih membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak keras tampa pandang bulu. Kita sudah sepakat bersihkan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk berhenti melakukan aktivitas itu,” tegas Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto.
Dia menegaskan, penegasan ini bukan hanya sebuah gertak sambal. Wabup juga mengakui, pemerintah mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro menambahkan, kesepakatan dan komitmen bersama dalam memberantas PETI tidak langsung melakukan Tindakan, melainkan memberikan deadline dan kesempatan kepada warga untuk berhenti selama 3 hari dan paling lambat 7 hari.
“Kalau masih membandel kita lihat saja nanti. Yang pastinya kita tindak tanpa pandang bulu. Penindakan bukan dari Polres saja melainkan dari tim,” ungkap kapolres.
FGD tersebut digelar pascakericuhan antara perwakilan warga dengan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo, hingga nyaris adu jotos saat rapat hearing pembahasan permasalahan PETI di kantor DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (12/10/2021).
Lihat Juga: Fakta-fakta Evakuasi 40 Korban Tambang Emas Runtuh di Solok, Korban Ditandu 8 Jam Dibungkus Sarung
Batas waktu yang diberikan yakni selama 3 hari kepada para penambang emas ilegal atau pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dalam Forum Group Discussion dalam rangka penanggulangan PETI sekaligus penandatanganan Deklarasi pemberantasan PETI, di kantor Bupati Bungo, Rabu (13/10/2021).
Baca Juga
Dalam FGD tersebut,pelaku aktifitas PETI di seluruh penjuru kecamatan, se-Kabupaten Bungo, diberikan waktu tiga hari ke depan untuk menghentikan segala aktifitasnya dan keluar dari Kabupaten Bungo.
“Jika masih membandel, semua akan dibersihkan dan ditindak keras tampa pandang bulu. Kita sudah sepakat bersihkan aktivitas PETI di Kabupaten Bungo. Sebelum ditindak, kita memberikan kesempatan bagi siapa pun untuk berhenti melakukan aktivitas itu,” tegas Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto.
Dia menegaskan, penegasan ini bukan hanya sebuah gertak sambal. Wabup juga mengakui, pemerintah mencari solusi mendorong legalitas ijin pertambangan rakyat ke kementerian ESDM dan merevitalisasi bekas tambang menjadi lahan ramah lingkungan.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro menambahkan, kesepakatan dan komitmen bersama dalam memberantas PETI tidak langsung melakukan Tindakan, melainkan memberikan deadline dan kesempatan kepada warga untuk berhenti selama 3 hari dan paling lambat 7 hari.
“Kalau masih membandel kita lihat saja nanti. Yang pastinya kita tindak tanpa pandang bulu. Penindakan bukan dari Polres saja melainkan dari tim,” ungkap kapolres.
FGD tersebut digelar pascakericuhan antara perwakilan warga dengan dua oknum anggota DPRD Kabupaten Bungo, hingga nyaris adu jotos saat rapat hearing pembahasan permasalahan PETI di kantor DPRD Kabupaten Bungo, Selasa (12/10/2021).
Lihat Juga: Fakta-fakta Evakuasi 40 Korban Tambang Emas Runtuh di Solok, Korban Ditandu 8 Jam Dibungkus Sarung
(nic)
tulis komentar anda