Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili
Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:09 WIB
Baca Juga: Bareskrim Temukan Bukti Baru Perkosaan 3 Anak di Luwu Timur
Saat dikonfirmasi, IS adalah salah satu Bakal Calon Kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut membayar Rp 35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
Saat dikonfirmasi, IS adalah salah satu Bakal Calon Kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut membayar Rp 35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
Lihat Juga :