ACC Sulawesi Minta Dugaan Pungli di PN Malili Diusut
loading...
A
A
A
LUWU TIMUR - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi merespons dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Kabupaten Luwu Timur. ACC meminta, dugaan pungli tersebut diusut.
"Ketua Pengadilan harus berani mengambil sikap tegas untuk pengusutan lebih jauh terkait praktik pungli tersebut," ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, baru-baru ini.
Baca Juga: PN MaliliPN Malili .
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.
IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Baca Juga: Kepala PN Malili
"Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pegawai di PN Malili suda diperingatkan agartidak menerima uang kelebihan pembayaran dari bakal calon kades untuk pengambilan surat ini."Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.
Baca juga:PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring
Untuk diketahui, surat yang diurus oleh bakal balon kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
"Ketua Pengadilan harus berani mengambil sikap tegas untuk pengusutan lebih jauh terkait praktik pungli tersebut," ucap Direktur ACC Sulawesi, Abd Kadir Wokanubun, baru-baru ini.
Baca Juga: PN MaliliPN Malili .
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini mengaku membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu."Saya bayar Rp30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp30 ribu ji," kata bakal calon kades dari Kecamatan Wotu.
IS, salah satu bakal calon kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut, dirinya membayar Rp35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Baca Juga: Kepala PN Malili
"Kalau ada yang bilang Pak Ketua perintahkan dipungut, saya siap dipecat. Kalau ada yang mengatakan Pak Ketua memerintahkan untuk dipungut, hari ini saya dipecat juga nda apa-apa," tambah Alfian.
Alfian menegaskan bahwa pegawai di PN Malili suda diperingatkan agartidak menerima uang kelebihan pembayaran dari bakal calon kades untuk pengambilan surat ini."Jadi saya tegaskan tidak boleh, tidak boleh itu (ambil uang kelebihan)," katanya.
Baca juga:PN Malili Siapkan Aplikasi Baru untuk Pendaftaran Eksekusi Secara Daring
Untuk diketahui, surat yang diurus oleh bakal balon kades itu, berkas yang harus disertakan dalam pendaftaran cakades yang ingin mendaftar sebagai calon kepala desa.
(luq)