Sejumlah Bakal Calon Kepala Desa Diduga Alami Pungli di PN Malili
Rabu, 13 Oktober 2021 - 08:09 WIB
MALILI - Praktek dugaan pungutan liar ( pungli ) diduga terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Malili , Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili.
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Saya bayar Rp 30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp 30 ribu ji," kata Cakades dari Kecamatan Wotu.
Saat dikonfirmasi, IS adalah salah satu Bakal Calon Kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut membayar Rp 35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
Dugaan pungli tersebut dialami sejumlah bakal calon kepala desa yang mengambil surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya di PN Malili.
Sejumlah calon kepala desa di Luwu Timur ini membayar surat tersebut dengan biaya bervariasi, dari harga Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Saya bayar Rp 30 ribu surat bebas pidana dan surat tidak dicabut hak pilihnya. Rp 30 ribu ji," kata Cakades dari Kecamatan Wotu.
Saat dikonfirmasi, IS adalah salah satu Bakal Calon Kades di Burau mengaku bahwa ia pada pengurusan surat tersebut membayar Rp 35 ribu. "Jadi saya bayar surat itu Rp 35 ribu," kata IS kepada wartawan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Luwu Timur, Senin (12/10/21).
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara memiliki tarif PNBP Rp 10.000. Maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.
Sementara itu, terkait dugaan ini, Kepala PN Malili, Alfian membantah akan adanya pungutan seperti itu, selain pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ).
"Jadi tidak ada pungutan sama sekali selain PNBP, tidak ada yah tidak ada," kata Alfian.
tulis komentar anda