Emil: Jabar Diizinkan Presiden Terapkan New Normal
Selasa, 02 Juni 2020 - 19:20 WIB
BANDUNG - Meski tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pusa tak merekomendasikan Provinsi Jawa Barat menerapkan tatanan normal baru atau new normal alias adaptasi kebiasaan baru (AKB), Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan dirinya mendapat izin langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Jabar masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama dengan tiga provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. (BACA JUGA: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien )
"Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 kota, Kabupaten," kata Kang Emil di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Karena itu, ujar Kang Emil, Jabar tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang diumumkan oleh gugus tugas pusat. "Karena provinsi diizinkan, maka kota/kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya. (Penerapan new normal di) 27 kabupaten/kota di Jabar diserahkan ke gugus tugas (Jabar)," ujar Emil.
Gubernur menuturkan, AKB di Jabar dilaksanakan di 15 kota dan kabupaten. Sejauh ini, belum ada penambahan daerah yang direkomendasikan untuk AKB di Jabar. (BACA JUGA: Terus Menurun, Reproduksi COVID-19 di Jabar Kini di Angka 0,68 )
"Masih tetap 15 (kota dan kabupaten yang direkomendasikan AKB) dan 12 kota/kabupaten melanjutkan PSBB," tutur Gubernur. (BACA JUGA: Mulai Buka Bertahap, Ini Ketentuan Berobat Pasien Umum RSHS )
Gubernur yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan, Jabar masuk dalam kelompok yang diizinkan presiden bersama dengan tiga provinsi lain, yaitu DKI Jakarta, Sumatera Barat dan Gorontalo. (BACA JUGA: 54 Desa di Jabar Kritis COVID-19, Pemprov Fokus Lokalisasi dan Lacak Pasien )
"Jadi dalam pembacaannya, yang diizinkan AKB itu terbagi dua kelompok. Kelompok satu yang diumumkan Presiden itu ada empat provinsi dan 25 kota, Kabupaten," kata Kang Emil di Makodam III/Siliwangi, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (2/6/2020).
Karena itu, ujar Kang Emil, Jabar tidak masuk dalam daftar 102 daerah yang diumumkan oleh gugus tugas pusat. "Karena provinsi diizinkan, maka kota/kabupaten di Jawa Barat tidak diketeng-keteng ya. (Penerapan new normal di) 27 kabupaten/kota di Jabar diserahkan ke gugus tugas (Jabar)," ujar Emil.
Gubernur menuturkan, AKB di Jabar dilaksanakan di 15 kota dan kabupaten. Sejauh ini, belum ada penambahan daerah yang direkomendasikan untuk AKB di Jabar. (BACA JUGA: Terus Menurun, Reproduksi COVID-19 di Jabar Kini di Angka 0,68 )
"Masih tetap 15 (kota dan kabupaten yang direkomendasikan AKB) dan 12 kota/kabupaten melanjutkan PSBB," tutur Gubernur. (BACA JUGA: Mulai Buka Bertahap, Ini Ketentuan Berobat Pasien Umum RSHS )
(awd)
tulis komentar anda