Praperadilan 2 Tersangka Korupsi Diterima, Kuasa Hukum Polisi Tak Kaget

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 02:29 WIB
“Saya sependapat dengan hakim Praperadilan bahwa penetapan Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas sebagai tersangka tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Artinya, penyidik Polres Raja Ampat tidak memiliki dua alat bukti tersebut,” ujar Benediktus.

Dikatakannya, penetapan dan penahanan tersangka bisa dilakukan asalkan BPK selaku pihak yang mendiklair kerugian keuangan negara kemudian memberikan bukti kepada penyidik Polres Raja Ampat. Bukan kemudian sewenang-wenang melakukan penyidikan lalu menetapkan dan menahan klian kami.



“Ketika klien kami Abdulrahman Umlati dan Hendro Kadas ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka, kami menganggap bahwa penyidik Polres Raja Ampat tidak profesional dan terlalu prematur menetapkan dan menahan klien kami,” ujarnya.

Ia pun menyarankan, agar sebaiknya Penyidik Polres Raja Ampat berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena jika tidak hati-hati maka setiap orang pasti akan mengajukan praperadilan.

Abdurahman Umlati dan Hendra Kadas diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari jasa Labuh Tambat Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2017.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content