Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 38.400 Benih Lobster Ilegal, 2 Kurir Ditangkap
Kamis, 07 Oktober 2021 - 09:52 WIB
Dua orang kurir jual beli benih lobster (benur) di Probolinggo berhasil dibekuk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim). SINDOnews/Lukman
SURABAYA - Dua orang kurir jual beli benih lobster (benur) di Probolinggo berhasil dibekuk Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (6/10/2021), sekitar pukul 08.00 WIB. Dua orang itu adalah SS, (38) warga Banyuwangi dan RAP, (28) warga Probolinggo.
Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi-Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin .
Setelah itu, tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud akhirnya melakukan profilling hingga akhirnya mengamankan dua orang. "Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo saat perjalanan dari Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021).
Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 38.400 benur. Modusnya, SS dan RAP mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.
Pengungkapan ini, setelah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Banyuwangi-Probolinggo, sering digunakan sebagai pengiriman benur tanpa izin .
Setelah itu, tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud akhirnya melakukan profilling hingga akhirnya mengamankan dua orang. "Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo saat perjalanan dari Banyuwangi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (6/10/2021).
Dia menambahkan, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 38.400 benur. Modusnya, SS dan RAP mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan.
Lihat Juga :