3 Komplotan Pencuri Dibekuk, Satu Pelaku Terpaksa Ditembak
Selasa, 05 Oktober 2021 - 16:18 WIB
Selanjutnya, tim juga mengungkap aksi pencurian yang dilakukan AR dan AP pada sekitar Agustus dan September di tiga TKP lainnya.
Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 handphone berbagai merek, 1 laptop, serta 1 gergaji mesin,” ujarnya.
Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.
Informasi diperoleh, AR merupakan residivis 3 kasus curanik dan 1 kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
Antara lain di Bitung Barat Satu, kemudian Bitung Tengah, serta dermaga PT. IKI Bitung. Sejumlah barang yang dicuri dari tiga TKP tersebut di antaranya laptop, handphone, speaker mini, tabung LPG 3 kilogram, serta uang tunai.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, para pelaku menjual barang curian dan uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
“Dalam pengungkapan ini tim mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 9 handphone berbagai merek, 1 laptop, serta 1 gergaji mesin,” ujarnya.
Selain itu, tim turut mengamankan tiga orang yang diduga berperan sebagai penjual barang bukti. Yaitu KM, AT, dan LP, ketiganya warga Bitung Timur.
Informasi diperoleh, AR merupakan residivis 3 kasus curanik dan 1 kasus penikaman, dan diketahui baru keluar dari Lapas pada Agustus lalu.
Dalam penangkapan tersebut, AR diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya karena berupaya melarikan diri dan melawan petugas saat akan diamankan.
“Para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP, pelaku, dan barang bukti lainnya,” tandasnya.
(nic)
tulis komentar anda