Keterbukaan Informasi Publik Kota Parepare Terdepan di Sulawesi Selatan
Senin, 04 Oktober 2021 - 16:42 WIB
KOTA PAREPARE - Pakar komunikasi publik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Muh Iqbal Sultan mengapresiasi Pemerintah Kota Parepare yang begitu proaktif dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Iqbal Sultan menilai Parepare melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Hal ini dikemukakan Iqbal Sultan di sela Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik Kota Parepare 2021, di Sobat Cafe, Parepare, Jumat (1/10/2021). “Baru Parepare yang sangat aktif melakukan Uji Konsekuensi. Karena biasanya nanti dilakukan kalau ada pemohon,” ujar Iqbal.
Dia mengemukakan, sejak 2020, sudah 10 SKPD atau Badan Publik di Parepare yang melakukan Uji Konsekuensi. Tahun ini, ada delapan SKPD. Dan khusus pada Jumat (1/10/2021), dua SKPD melakukan Uji Konsekuensi, yakni Sekretariat DPRD Parepare, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada badan publik, dan kemudian, lembaga publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tutur Iqbal.
Dengan begitu, kata dia, pemohon lebih cepat mendapatkan keinginannya terhadap informasi tertentu. Karena itu, Iqbal menilai langkah cepat Parepare sudah sesuai dengan apa yang diinginkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
Iqbal membeberkan, di tingkat Sulsel, keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari ranking empat pada 2018, kemudian ranking dua pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi ranking satu.
Secara khusus Iqbal mengapresiasi Sekda Parepare Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare yang selalu aktif hadir dan pimpin Uji Konsekuensi. Ia selalu menghadirkan tim ahli akademisi seperti dirinya untuk dimintai tanggapan dan masukan apakah informasi ini dikecualikan atau tidak dikecualikan.
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini mencontohkan, hampir semua SKPD menguji konsekuensikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Dari penelitian secara seksama, DPA itu bukan sesuatu yang dikecualikan. Tapi nanti diminta baru bisa diberikan. Tetap harus disiapkan nanti ada pemohon yang inginkan baru dikeluarkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare Amarun Agung Hamka, selaku PPID Parepare, membenarkan sudah ada Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Parepare, dan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur proses untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi Badan Publik di Parepare sudah siap, jika sewaktu-waktu ada pemohon atau ada yang mengsengketakan ingin mendapatkan informasi tertentu. Sudah melalui Uji Konsekuensi, kita bisa buka informasi yang dikecualikan dan informasi tidak dikecualikan. Dan informasi yang diberikan kepada publik, kita bisa gugat kalau itu disalahgunakan,” katanya. CM
Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Iqbal Sultan menilai Parepare melakukan loncatan lebih awal dibanding daerah lain khususnya di Sulsel dalam melaksanakan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satunya, Parepare daerah sangat aktif di Sulsel yang melakukan Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik.
Hal ini dikemukakan Iqbal Sultan di sela Uji Konsekuensi Informasi dan Dokumentasi Badan Publik Kota Parepare 2021, di Sobat Cafe, Parepare, Jumat (1/10/2021). “Baru Parepare yang sangat aktif melakukan Uji Konsekuensi. Karena biasanya nanti dilakukan kalau ada pemohon,” ujar Iqbal.
Dia mengemukakan, sejak 2020, sudah 10 SKPD atau Badan Publik di Parepare yang melakukan Uji Konsekuensi. Tahun ini, ada delapan SKPD. Dan khusus pada Jumat (1/10/2021), dua SKPD melakukan Uji Konsekuensi, yakni Sekretariat DPRD Parepare, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parepare.
“Jadi saya melihat keseriusan Pemda Parepare terhadap keterbukaan informasi publik. Loncatan lebih awal sudah siapkan dirinya jika ada pemohon yang menginginkan informasi tertentu kepada badan publik, dan kemudian, lembaga publik itu sudah siap. Menyatakan oke informasi ini terbuka, ini sudah dilakukan Uji Konsekuensi. Oh ini tertutup, sudah dilakukan Uji Konsekuensi,” tutur Iqbal.
Dengan begitu, kata dia, pemohon lebih cepat mendapatkan keinginannya terhadap informasi tertentu. Karena itu, Iqbal menilai langkah cepat Parepare sudah sesuai dengan apa yang diinginkan UU Keterbukaan Informasi Publik. Bahkan Parepare sudah lebih maju lagi, karena sudah memiliki Perda Keterbukaan Informasi Publik, dan sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang proses permohonan untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
Iqbal membeberkan, di tingkat Sulsel, keterbukaan informasi publik Parepare terus meningkat. Dari ranking empat pada 2018, kemudian ranking dua pada 2019, dan pada 2020 sudah menjadi ranking satu.
Secara khusus Iqbal mengapresiasi Sekda Parepare Iwan Asaad selaku Atasan PPID Parepare yang selalu aktif hadir dan pimpin Uji Konsekuensi. Ia selalu menghadirkan tim ahli akademisi seperti dirinya untuk dimintai tanggapan dan masukan apakah informasi ini dikecualikan atau tidak dikecualikan.
Dosen Ilmu Komunikasi Unhas ini mencontohkan, hampir semua SKPD menguji konsekuensikan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Dari penelitian secara seksama, DPA itu bukan sesuatu yang dikecualikan. Tapi nanti diminta baru bisa diberikan. Tetap harus disiapkan nanti ada pemohon yang inginkan baru dikeluarkan,” katanya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare Amarun Agung Hamka, selaku PPID Parepare, membenarkan sudah ada Perda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Parepare, dan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur proses untuk mendapatkan informasi tujuan tertentu.
“Jadi Badan Publik di Parepare sudah siap, jika sewaktu-waktu ada pemohon atau ada yang mengsengketakan ingin mendapatkan informasi tertentu. Sudah melalui Uji Konsekuensi, kita bisa buka informasi yang dikecualikan dan informasi tidak dikecualikan. Dan informasi yang diberikan kepada publik, kita bisa gugat kalau itu disalahgunakan,” katanya. CM
(ars)
tulis komentar anda