Puluhan Dosen Unhas Terima Sertifikat Perumdos Langsung dari Menteri Hadi

Jum'at, 17 Maret 2023 - 15:35 WIB
loading...
Puluhan Dosen Unhas Terima Sertifikat Perumdos Langsung dari Menteri Hadi
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni dan Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa di Unhas, Makassar, Sulsel. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memberikan kepastian masyarakat tentang sertifikat tanah. Hal ini terkait puluhan dosen Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Sulawesi Selatan.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, bidang tanah seluas 33,35 hektare yang dihuni oleh 627 Dosen Unhas dengan peruntukan Perumahan Dosen (Perumdos) nampaknya mendapat titik terang.

"Pasalnya, tanah yang dimaksud telah dihuni oleh para Dosen sejak 1980 (penguasaan mulai 40 tahun). Titik terang tersebut diupayakan oleh Universitas Hasanuddin melalui jalur proses sertifikasi Perumahan Dosen (Perumdos) pada tahun 2022 melalui permohonan dari Rektor Unhas," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).

"Banyak yang melupakan jasa guru dan dosen. Saya tidak menjadi Panglima TNI jika tanpa jasa guru dan dosen. Penyelesaian landasan legal sertifikat tanah untuk dosen ini, bentuk terima kasih dan penghargaan saya atas jasa para guru dan dosen," tambahnya.

Kemudian, kelanjutan dari permohonan tersebut dilakukan pengukuran dan penelitian dokumen yang menyebutkan bahwa tanah tersebut bukan Aset BMN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terbukti bukan Aset BMN, pada bulan Februari 2023 telah diterbitkan SK pemberian hak atas objek tersebut sebanyak 49 dan telah ditindaklanjuti dengan pendaftaran SK dan sertifikat sebanyak 35 atas nama para dosen dan 1 SHP atas nama Kemendikbud.

"Dengan demikian, dosen-dosen yang lain yang menempati tanah tersebut juga akan segera mendapatkan hak legalitas berupa sertifikat," ujarnya.

Hak legalitas atas tanah tersebut merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 3 Tahun 1997, dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, dapat ditindak lanjuti dengan beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, para dosen memiliki iktikad baik telah menempati tanah tersebut selama lebih dari 20 tahun. Para Pemohon juga telah mengikatkan diri dengan objek tersebut apabila tercatat sebagi Aset akan dilepaskan secara sukarela.

Sementara Marthen Luthen Manda sudah mengajar selama 40 tahun, kini bisa bernafas lega, setelah puluhan tahun tanpa kejelasan status tanah, sekarang dia mendapatkan sertifikat tanah.

"Pak Marthen ini yang mengajarkan saya Bahasa Inggris hingga bisa sekolah ke luar negeri," ujar Rektor Unhas, Prof Jamaluddin Jompa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)