PT SBM Digugat Balik, Diminta Bayar Ganti Rugi Rp19 Miliar

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:34 WIB
Suasana sidang sengketa lahan antara PT SBM dan Rusmanto Mansyur Effendy di Pengadilan Negeri Barru, beberapa waktu lalu. Foto: Istimewa
BARRU - Kasus sengketa lahan antara PT Semen Bosowa Maros (SBM) dan seorang warga bernama Rusmanto Mansyur Effendy segera memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Barru telah menggelar sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan pada akhir September lalu dan mengagendakan sidang putusan pada pertengahan Oktober mendatang.

Kuasa hukum Rusmanto Mansyur Effendi, Burhan Kamma Marausa, menyampaikan dalam kasus sengketa lahan seluas 52.351 meter persegi di Desa Siawung, Kabupaten Barru itu sudah jelas bahwa PT SBM bukanlah pemilik sah lahan tersebut. Toh, dari 24 bukti persuratan yang diajukan, tidak ada sama sekali yang menerangkan bahwa lahan itu adalah kepemilikan pihak perusahaan.

"Dalam persidangan, sederet fakta hukum mendukung hal tersebut. Penggugat tidak memiliki legalitas hak atas objek sengketa, sedangkan tergugat malah memilikinya. Berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 16 telah disebutkan untuk sebuah kepemilikan tanah itu dibuktikan sertifikat milik. Nah, itu klien kami yakni Rusmanto yang memiliki sertifikat itu," kata dia, Minggu (3/10).





Olehnya itu, pihaknya juga telah mengajukan gugatan balik alias rekonvensi kepada PT SBM . Kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp19 miliar. Pasalnya lahan milik kliennya itu mengalami kerugian besar setelah 9 tahun dikuasai oleh PT SBM.

"Lahan itu dulunya empang, lahan produktif. Dimana lahan itu kan berarti produktif, dalam sebulan itu bisa tiga sampai empat kali panen," ucap dia.

Menurut Burhan, gugatan rekonvensi dengan nilai Rp19 miliar terdiri kerugian materiil dan kerugian immateriil. "Hitungan itu berdasarkan kerugian materil yang dialami klien kami selama 9 tahun. Hitungannya itu berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan beberapa waktu lalu," paparnya.

Ia menjelaskan hitungan kerugian kliennya ini pun merupakan hitungan terendah, karena lokasi lahan milik Rusmanto berada dekat dengan laut. Perlu diketahui, empang yang berada dekat laut itu tentu lebih produktif.

"Jadi itu adalah hitungan kalau empangnya berada jauh dari laut ya. Hanya bisa tiga kali panen dalam sebulan. Lokasi klien kami kan dekat laut dan berdasarkan keterangan saksi empang yang dekat dengan laut itu lebih produktif," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content