Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi
Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:06 WIB
Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.
Kepada polisi, Miftahul nekat membuka praktik kecantikan karena terdesak dengan utang pinjaman online. Usaha potong pambut yang dirintisnya hampir belasan tahun itu, belum bisa mencukupi gaya hidupnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Bukti Kejahatan, Mantan Sekuriti Ditembak Polisi.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda