Buka Layanan Suntik Pemutih Ilegal, Tukang Cukur ini Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 - 12:06 WIB
loading...
Buka Layanan Suntik...
Polisi mengamankan Miftakhul Makhin, warga Duduksampeyan, Gresik karena membuka praktik suntik pemutih ilegal. SINDOnews/Ashadi
A A A
GRESIK - Polisi mengamankan Miftakhul Makhin, warga Duduksampeyan, Gresik. Pasalnya, pria 34 tahun yang berprofesi sebagai tukang cukur itu nyambi praktik nyuntik putih tanpa legalitas alias ilegal.

Pelaku diduga telah melakukan praktik kesehatan ilegal l ayanan suntik pemutih kulit. Banyak pasien tergiur karena harganya yang murah. Di antaranya para emak-emak dan remaja putri.

Agar menarik pelanggan pelaku menawarkan 5 paket suntik putih. Di antaranya paket premium dibandrol Rp 750.00. Paket silver seharg Rp 1.000.000. Paket platinum Rp 1.500.000. Paket gold Rp 2.500.000 dan paket diamond dengan harga Rp 3.500.000.

Miftahul membuka praktik kecantikan abal-abal itu di barbershop miliknya di Desa Duduksampeyan, kecamatan setempat, Gresik Jawa Timur. Keahlihanya menyuntikan obat pemutih kulit didapatkan dari melihat video di youtube.

Kapolsek Duduksampean AKP Bambang Angkasa mengatakan, modus pelaku menawarkan layanan suntik putih melalui pesan berantai WhatsApp sehingga menarik minat remaja putri sampai kalangan ibu rumah tangga. Bahkan ada juga pemuda ingin putih menjadi pelanggannya.

"Penggerebekan praktik suntik kulit putih berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami khawatir, jika layanan ilegal itu dibiarkan akan menimbulkan dampak kesehatan serius bagi pengunjung yang datang," katanya Minggu (3/10/2021).

Ditambahkan, pelaku merupakan lulusan SMA, yang secara pendidikan tidak punya kapasitas dalam melakukan praktik kecantikan. Tindakannya oleh polisi dianggap ilegal. Atas hal itu, praktik kecantikan abal-abal itu digerebek oleh petugas.

"Pelaku mengelabuhi pasien seolah-olah yang bersangkutan adalah dokter. Padahal pelaku hanyalah tukang cukur rambut biasa yang belajar pengobatan dari online. Pelaku tidak memiliki surat tanda registrasi dokter maupun praktek pelayanan," jelasnya.

Dalam penggerebakan itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Antara lain, 2 botol 5cc Glutax Recombined white 2000GS, 1 botol sisa Neutron Vitamin C dan Collagen extract. Baca: Pemerintah Awasi Proyek Pariwisata Strategis Gunakan Aplikasi Digital.

Juga 4 unit selang infus, 32 jarum infus, 1 kotak tisu alkohol, 1 botol hand sanitizer, 2 kotak plester, 1 unit alat tensi darah digital dan 27 buah alat suntik. Semua didapatkan pelaku dari belanja online.

Kepada polisi, Miftahul nekat membuka praktik kecantikan karena terdesak dengan utang pinjaman online. Usaha potong pambut yang dirintisnya hampir belasan tahun itu, belum bisa mencukupi gaya hidupnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan atau Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Baca Juga: Kabur saat Diminta Tunjukkan Bukti Kejahatan, Mantan Sekuriti Ditembak Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Kisah Inspiratif Irine...
Kisah Inspiratif Irine Yandri Sandrika, Sukses Bangun Bisnis Sop Buah
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Penjelasan TNI soal...
Penjelasan TNI soal Siswa SMP di Gresik Diduga Terkena Peluru Nyasar
Safari Ramadan, Pertamina...
Safari Ramadan, Pertamina Lubricants Santuni 130 Anak Yatim di Gresik
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Rekomendasi
Menlu Iran Tegaskan...
Menlu Iran Tegaskan Akhir Perang Dideklarasikan Senin, Resmi Berlaku Jumat
Hasil Prancis vs Senegal:...
Hasil Prancis vs Senegal: Skor 3-1, Dendam 2002 Lunas
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved