Tilep Dana Desa Rp174 Juta untuk Kepentingan Pribadi, Mantan Kades Diringkus Polisi
Jum'at, 01 Oktober 2021 - 16:32 WIB
SIDOARJO - Satreskrim Polresta Sidoarjo, meringkus mantan Kepala Desa (Kades) Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, berinisial IR (53). Tersangka ditangkap, atas dugaan korupsi dana desa yang dilakukan selama menjabat, sehingga merugikan negara sekitar Rp174 juta.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Tersangka berhasil menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, karena selama menjabat sebagai kades memegang sendiri dana desa tanpa melibatkan bendahara desa. Setiap bendahara desa mengambil uang di bank, oleh tersangka selalu langsung diminta.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui dari total nilai uang sekitar Rp1,9 miliar yang diambil dari bank melalui bendahara desa selama tahun anggaran 2017, tersangka telah menggunakan dana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar Rp174 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi sendiri hingga kini terus mengumpulkan seluruh bukti, dan pengembangan kasus korupsi yang sempat menggemparkan warga Tanggulangin tersebut.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan, dalam melakukan aksinya tersangka selalu meminta dana desa yang diambil oleh bendahara desa dari bank, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kasus dugaan korupsi dana desa ini berhasil diungkap, setelah kami memeriksa catatan keuangan yang ditulis bendahara desa, dan bekerjasama dengan pihak pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sidoarjo," ungkapnya.
Baca Juga
Dana desa yang ditilep oleh tersangka, merupakan anggaran tahun 2017. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika tersangka menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Tersangka berhasil menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, karena selama menjabat sebagai kades memegang sendiri dana desa tanpa melibatkan bendahara desa. Setiap bendahara desa mengambil uang di bank, oleh tersangka selalu langsung diminta.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui dari total nilai uang sekitar Rp1,9 miliar yang diambil dari bank melalui bendahara desa selama tahun anggaran 2017, tersangka telah menggunakan dana pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa sekitar Rp174 juta.
Untuk kepentingan pemeriksaan, saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polresta Sidoarjo. Sementara polisi sendiri hingga kini terus mengumpulkan seluruh bukti, dan pengembangan kasus korupsi yang sempat menggemparkan warga Tanggulangin tersebut.
(eyt)
tulis komentar anda