Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
Air sungai menjadi kotor dan berbau busuk. Ikan di sungai juga banyak yang mati. Termasuk ikan di kolam milik warga yang airnya berasal dari sungai, juga banyak yang mati.

Dalam resumenya, perwakilan PT Greenfields juga menyatakan tidak bersedia memberikan ganti rugi dengan alasan ketidakjelasan dasar serta ukuran ganti rugi. Hendi melihat, sudah tidak ada titik temu antara penggugat dan tergugat. Karenanya, pihaknya langsung meminta hakim mediator untuk menghentikan mediasi.

Oleh hakim mediator, permintaan tersebut langsung disetujui. Sebab memang tidak ada titik temu kedua belah pihak. Selanjutnya PN Blitar akan mengagendakan sidang pokok perkara. "Terkait jadwal persidangan (Sidang pokok perkara) kita menunggu pemberitahuan dari pengadilan," pungkas Hendi.



Sementara Humas PT Greenfields Indonesia di Blitar, Sutrisno Lede sebelumnya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan apa yang disampaikan pengadilan. Soal mediasi pihaknya sudah berusaha mengundang warga penggugat untuk duduk bersama.

PT Greenfields menginginkan adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Sutrisno juga mengatakan, saat ini sudah tidak ada pembuangan limbah ke sungai. "Kita melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pengadilan," ujar Sutrisno.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More