Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
Mediasi gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak berlanjut. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Mediasi antara warga korban pencemaran dengan PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak mendapatkan titik temu. Kondisi ini membuat proses mediasi dipastikan tidak berlanjut.

Baca juga: Gerakan Massa Blitar Ora Didol Segel Pembuangan Limbah PT Greenfields



Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.

"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.

Baca juga: Ibu dan Anak Gadisnya Dibunuh Tanpa Pakaian, Polisi Ungkap Fakta Mencengangkan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!