Mediasi Gugatan Class Action PT Greenfields Dihentikan Hakim PN Blitar, Ini Penyebabnya

Kamis, 30 September 2021 - 17:58 WIB
Mediasi gugatan class action pencemaran lingkungan dengan tergugat PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak berlanjut. Foto/Dok. SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Mediasi antara warga korban pencemaran dengan PT Greenfields Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, tidak mendapatkan titik temu. Kondisi ini membuat proses mediasi dipastikan tidak berlanjut.



Menurut kuasa hukum warga penggugat, Hendi Priyono pada Kamis (30/9/2021) pihaknya telah meminta majelis hakim PN Blitar, menggagalkan mediasi dan sekaligus meminta diagendakan sidang pokok perkara.



"Dan hari ini mediasi dinyatakan gagal oleh hakim mediator," ujar Hendi kepada wartawan Kamis (30/9/2021). Sebanyak 258 orang penggugat merasa kecewa dengan sikap perwakilan PT Greenfields.



Permintaan warga penggugat dibangunnya instalasi pengolahan limbah, kemudian dipulihkannya lingkungan yang tercemar, serta ganti rugi, tidak dijawab secara jelas. Jawaban yang disampaikan, kata Hendi, terkesan bias, yakni hanya berjanji akan melakukan pembenahan.

PT Greenfields dalam resumenya tidak secara jelas menyatakan kesediaan membangun instalasi pengolahan limbah. "Jawabannya bias. Tidak ada langkah konkrit. Seolah mereka tidak mengakui terjadinya pencemaran lingkungan," terang Hendi.

Sejak berdiri peternakan sapi (Farm II) di wilayah Kecamatan Wlingi pada tahun 2018, muncul persoalan lingkungan. Limbah kotoran sapi mengalir ke sungai sekaligus menimbulkan pencemaran lingkungan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content