Peserta Seleksi Paskibraka Sulsel Diwajibkan Ikut Rapid Test

Selasa, 02 Juni 2020 - 08:05 WIB
Seleksi Paskibraka yang digelar tahun lalu. Para calon peserta seleksi Paskibraka Sulsel akan menjalani rapid test terlebih dulu. Foto: Sindonews/Muchtamir Zaide
MAKASSAR - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tengah mempersiapkan seleksi calon pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sulsel 2020. Para utusan tiap kabupaten/kota, bakal mengikuti pemeriksaan rapid test lebih dulu.

Kepala Dispora Sulsel, Andi Arwin Azis menjelaskan, pelaksanaan rapid test ini menjadi tahapan penting dalam seleksi.

Apalagi di tengah kondisi pandemi COVID-19. "Rencana peserta yang akan hadir nanti, kita lalukan rapid test dengan seluruh utusan kabupaten/kota. Jadi ada pemeriksaan kesehatannya sebelum mereka mengikuti seleksi dan masuk area seleksi," beber Arwin yang dikonfirmasi KORAN SINDO, kemarin.



Rencananya, seleksi calon paskibraka tingkat Sulsel bakal digelar 9-10 Juni di GOR Sudiang. Meski begitu, seleksi tatap muka ini akan dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID-19.



Sebelumnya seleksi administrasi juga dilakukan secara online. "Ada seleksi administrasi via online. Ada juga yang harus tatap muka, tapi harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid. Jadi ada proses yang ketat terkait dengan pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.

Meski masih menunggu usulan kabulaten/kota, untuk peserta seleksi tingkat provinsi, Arwin mengaku pemeriksaan rapid test sebagai bagian seleksi nanti akan dilakukan bertahap.

Untuk mencegah berkumpulnya peserta dalam jumlah banyak di satu lokasi."Itu yang kita terapkan. Kita lakukan pembatasan yang sangat ketat nanti. Bahkan kita melihat latar belakang kabupatennya. Kita tidak mau berbaur pada saat seleksi antara peserta kabupaten yang zona hijau seumpama, dengan zona merah. Kita petakan," urai dia.

Seleksi paskibraka tahun ini diakui memang agak berbeda. Bahkan tahun ini, kata dia, seleksi paskibraka tingkat nasional sudah ditiadakan. Pemerintah pusat, kata Arwin, tidak lagi menerima usulan dari tiap provinsi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content